Suara.com - Produk kosmetik dengan bahan kimia berbahaya masih beredar di pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan produk kosmetik berbahaya itu yang jumlahnya sampai jutaan barang. Pengawasan tersebut dilakukan dalam kurun waktu September 2022 sampai Oktober 2023.
"Hasil pengawasan Badan POM menemukan 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Temuan tersebut sebanyak lebih dari 1,2 juta pieces dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 42 Milliar tersebut di seluruh Indonesia," ungkap Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalucia dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Kosmetik berbahaya itu banyak ditemukan di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Selain dijual di pasar, jutaan pieces produk kosmetik berbahaya itu juga banyak dijual secara online melalui media sosial maupun ecommerce.
Itu sebabnya, lanjut Lucia, BPOM memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Infomatika untuk melakukan pemblokiran terhadap 103.587 situs penjualan kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya. Badan otoritas pengawas obat dan makanan dari negara lain juga turut melaporkan produk kosmetik berbahaya yang diproduksi di Indonesia. Totalnya mencapai 43 produk.
"Tetapi dari 43 kosmetik yang ditarik dari negara tetangga itu, belum ada yang beredar, terdata di Indonesia," lanjutnya.
Berikut sejumlah kandungan bahan kimia berbahaya dalam kosmetik temuan BPOM:
1. Merkuri
Temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut kebanyakan berupa krim wajah yang mengandung mercuri. Lucia menjelaskan bahwa kosmetik dengan tambahan mercuri bisa mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit.
Bahkan terburuknya juga bisa menyebabkan sakit kepala, diare, muntah-muntah, serta sakit ginjal bila kandungan merkuri itu tersebar ke dalam tubuh lewat pembuluh darah karena terserap pori-pori.
Baca Juga: Enesis Group Dukung Program Net Zero Carbon Bersama BPOM
2. Asam Retinoat
Kandungan berbahaya lainnya juga berupa asam retinoat yang bisa mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk atau fungsi organ janin.
"Kalau pada ibu yang hamil asam retinoat ini menyebabkan kecacatan. Jadi harus berhati-hati jangan sampai ada dalam kosmetik-kosmetik kita," pesan Lucia.
3. Hidrokuinon
Hidrokuinon dapat mengakibatkan hyper pigmentasi atau kulit menjadi lebih gelap, menimbulkan bercak kehitaman, serta perubahan pada kornea mata. Apabila sampai masuk ke dalam tubuh, bisa menyebabkan iritasi saluran nafas dan kerusakan pada mata.
4. Pewarna Tekstil
Pewarna merah K3 (C1 Pigment Red 53) dan K10 (Rhodamine B) juga banyak ditemukan pada produk make up. Pewarna itu sebenarnya digunakan dalam industri tekstil. Namun, pada produsen 'nakal' kerap dipakai untuk pembuatan lipstik, blush on, maupun eye shadow.
Lucia menyebut, pemakaian zat tersebut berisiko menyebabkan kanker karena banyak sekali pewarna yang seharusnya tidak digunakan untuk produk yang digunakan oleh manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mindful Beauty: Menemukan Ketenangan Lewat Sentuhan Essential Oil Alami
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti
-
5 Panci Presto Listrik Anti Meledak untuk Memasak Daging Cepat Empuk