Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi turut menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Istora, Senayan pada Selasa (12/12/2023). Dalam acara ini Presiden Jokowi menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) perambasan aset perlu segera disahkan.
"Mengenai penguatan regulasi di level UU ini juga diperlukan. Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," kata Jokowi.
Oleh karenanya, Jokowi mendesak agar DPR RI segera membahas dan menyelesaikannya.
"Kemudian Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan, ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga, sangat bagus," imbuhnya.
Terakhir, Jokowi mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi.
"Dan dalam peringatan Harkodia ini, saya mengajak kita semuanya, mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi. Dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujarnya.
Lantas apa sih tujuan dari undang-undang dari perampasan aset? Berikut ulasannya.
Tujuan RUU Perampasan Aset
Seperti yang diketahui, kalau undang-undang ini berangkat dari maraknya kasus kekayaan tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara dan keluarganya. Hal itulah yang membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!
Bahkan, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama.
Melansir pada laman Indonesian Corruption Watch, RUU perampasan aset ini bertujuan sebagai cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan.
RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Mekanisme Perampasan Aset Kurang Efektif
Masih melansir dalam laman yang sama, mekanisme perampasan aset dalam sistem di Indonesia terdiri dari 3. Kendati demikian ketiga mekanisme itu masih kurang efektif karena APH harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sehingga memberi kesempatan bagi tersangka/terdakwa menyamarkan aset miliknya agar terlepas dari pembuktian APH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat