Suara.com - Potret Azizah Salsha yang naik motor dengan bonceng tiga bersama suami serta ibu mertuanya jadi sorotan. Pasalnya, Azizah yang dikenal sebagai anak gaul Jakarta dinilai lebih sering naik mobil mewah.
Terlebih, istri pesepakbola Pratama Arhan itu juga pernah mengaku kalau dirinya tak pernah dibonceng dengan motor lantaran tidak diizinkan orang tua.
Aksi Azizah bonceng tiga dengan suami dan ibu mertuanya itu terjadi baru-baru ini ketika mereka sedang liburan di Blora, kampung halaman Arhan. Pada video yang beredar terlihat kalau Arhan yang mengendari motor dan ibunya duduk menyamping di kursi belakang. Sementara Azizah duduk di depan Arhan.
Lantaran sekadar jalan-jalan di sekitaran kampung, ketiganya juga tidak memakai helm. Meski mungkin terlihat menggemaskan bagi penggemar Azizah dan Arhan, namun aksi mereka sebenarnya termasuk melanggar hukum lalu lintas.
Sebab, berdasarkan aturan UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka termasuk pelanggaran dan bisa ditilang.
Aturan tersebut diperjelas pada Pasal 106 Ayat 9 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".
Pada Pasal 292 juga disebutkan sanksi yang bisa diterima pelanggar lalu lintas tersebut. Yakni, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pada UU yang sama juga diatur mengenai kewajiban pengendara motor untuk memakai helm. Fungsi memakai helm saat naik motor gunanya untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan dan mengurangi risiko cidera parah.
Aturan tersebut tertulis dalam UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Adapun sanksi tilang yang bisa diterapkan juga sama dengan pelanggaran melakukan bonceng tiga. Yakni, kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama, Intip Lagi Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar
-
Beda Gaya Outfit Azizah Salsha Saat di Rumah Pratama Arhan di Blora vs di Jepang Bersama Keluarga, Lebih Stylish Mana?
-
Penampakan Kamar Mewah Azizah Salsha di Rumah Ortu, Tempat Tinggal Pratama Arhan di Blora Auto Kalah Telak?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Sehari Harus Pakai Sunscreen Berapa Kali? Ini Saran dari Dokter agar Perlindungan Maksimal
-
5 Rekomendasi Jas Hujan Anti Bocor, Awet dan Praktis untuk Hijabers
-
8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
-
Jejak Erupsi Gunung Semeru Sejak 1818, Letusan Terbaru Tahan 178 Pendaki di Ranu Kumbolo
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 20 November 2025, Hoki Maksimal!
-
"Find Joy in the Slow": Filosofi Kopi Titik Koma yang Memikat di Panggung Internasional Bangkok
-
Macam-Macam Arti Warna dalam Mimpi Menurut Ahli, Mana yang Pernah Kamu Alami?
-
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal, Alur Seleksi, dan Formasi untuk Lulusan SMA
-
Sejarah dan Makna Hari Anak Sedunia, Diperingati Setiap 20 November
-
'Meditasi Mata Air', Perempuan Wonosobo Tanam 1.000 Kopi untuk Kelestarian DAS Bodri