Suara.com - Potret Azizah Salsha yang naik motor dengan bonceng tiga bersama suami serta ibu mertuanya jadi sorotan. Pasalnya, Azizah yang dikenal sebagai anak gaul Jakarta dinilai lebih sering naik mobil mewah.
Terlebih, istri pesepakbola Pratama Arhan itu juga pernah mengaku kalau dirinya tak pernah dibonceng dengan motor lantaran tidak diizinkan orang tua.
Aksi Azizah bonceng tiga dengan suami dan ibu mertuanya itu terjadi baru-baru ini ketika mereka sedang liburan di Blora, kampung halaman Arhan. Pada video yang beredar terlihat kalau Arhan yang mengendari motor dan ibunya duduk menyamping di kursi belakang. Sementara Azizah duduk di depan Arhan.
Lantaran sekadar jalan-jalan di sekitaran kampung, ketiganya juga tidak memakai helm. Meski mungkin terlihat menggemaskan bagi penggemar Azizah dan Arhan, namun aksi mereka sebenarnya termasuk melanggar hukum lalu lintas.
Sebab, berdasarkan aturan UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka termasuk pelanggaran dan bisa ditilang.
Aturan tersebut diperjelas pada Pasal 106 Ayat 9 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".
Pada Pasal 292 juga disebutkan sanksi yang bisa diterima pelanggar lalu lintas tersebut. Yakni, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pada UU yang sama juga diatur mengenai kewajiban pengendara motor untuk memakai helm. Fungsi memakai helm saat naik motor gunanya untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan dan mengurangi risiko cidera parah.
Aturan tersebut tertulis dalam UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Adapun sanksi tilang yang bisa diterapkan juga sama dengan pelanggaran melakukan bonceng tiga. Yakni, kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama, Intip Lagi Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar
-
Beda Gaya Outfit Azizah Salsha Saat di Rumah Pratama Arhan di Blora vs di Jepang Bersama Keluarga, Lebih Stylish Mana?
-
Penampakan Kamar Mewah Azizah Salsha di Rumah Ortu, Tempat Tinggal Pratama Arhan di Blora Auto Kalah Telak?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju