Suara.com - Potret Azizah Salsha yang naik motor dengan bonceng tiga bersama suami serta ibu mertuanya jadi sorotan. Pasalnya, Azizah yang dikenal sebagai anak gaul Jakarta dinilai lebih sering naik mobil mewah.
Terlebih, istri pesepakbola Pratama Arhan itu juga pernah mengaku kalau dirinya tak pernah dibonceng dengan motor lantaran tidak diizinkan orang tua.
Aksi Azizah bonceng tiga dengan suami dan ibu mertuanya itu terjadi baru-baru ini ketika mereka sedang liburan di Blora, kampung halaman Arhan. Pada video yang beredar terlihat kalau Arhan yang mengendari motor dan ibunya duduk menyamping di kursi belakang. Sementara Azizah duduk di depan Arhan.
Lantaran sekadar jalan-jalan di sekitaran kampung, ketiganya juga tidak memakai helm. Meski mungkin terlihat menggemaskan bagi penggemar Azizah dan Arhan, namun aksi mereka sebenarnya termasuk melanggar hukum lalu lintas.
Sebab, berdasarkan aturan UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka termasuk pelanggaran dan bisa ditilang.
Aturan tersebut diperjelas pada Pasal 106 Ayat 9 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".
Pada Pasal 292 juga disebutkan sanksi yang bisa diterima pelanggar lalu lintas tersebut. Yakni, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pada UU yang sama juga diatur mengenai kewajiban pengendara motor untuk memakai helm. Fungsi memakai helm saat naik motor gunanya untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan dan mengurangi risiko cidera parah.
Aturan tersebut tertulis dalam UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Adapun sanksi tilang yang bisa diterapkan juga sama dengan pelanggaran melakukan bonceng tiga. Yakni, kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama, Intip Lagi Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar
-
Beda Gaya Outfit Azizah Salsha Saat di Rumah Pratama Arhan di Blora vs di Jepang Bersama Keluarga, Lebih Stylish Mana?
-
Penampakan Kamar Mewah Azizah Salsha di Rumah Ortu, Tempat Tinggal Pratama Arhan di Blora Auto Kalah Telak?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food
-
Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!
-
Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku
-
Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas