Suara.com - Potret Azizah Salsha yang naik motor dengan bonceng tiga bersama suami serta ibu mertuanya jadi sorotan. Pasalnya, Azizah yang dikenal sebagai anak gaul Jakarta dinilai lebih sering naik mobil mewah.
Terlebih, istri pesepakbola Pratama Arhan itu juga pernah mengaku kalau dirinya tak pernah dibonceng dengan motor lantaran tidak diizinkan orang tua.
Aksi Azizah bonceng tiga dengan suami dan ibu mertuanya itu terjadi baru-baru ini ketika mereka sedang liburan di Blora, kampung halaman Arhan. Pada video yang beredar terlihat kalau Arhan yang mengendari motor dan ibunya duduk menyamping di kursi belakang. Sementara Azizah duduk di depan Arhan.
Lantaran sekadar jalan-jalan di sekitaran kampung, ketiganya juga tidak memakai helm. Meski mungkin terlihat menggemaskan bagi penggemar Azizah dan Arhan, namun aksi mereka sebenarnya termasuk melanggar hukum lalu lintas.
Sebab, berdasarkan aturan UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka termasuk pelanggaran dan bisa ditilang.
Aturan tersebut diperjelas pada Pasal 106 Ayat 9 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".
Pada Pasal 292 juga disebutkan sanksi yang bisa diterima pelanggar lalu lintas tersebut. Yakni, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pada UU yang sama juga diatur mengenai kewajiban pengendara motor untuk memakai helm. Fungsi memakai helm saat naik motor gunanya untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan dan mengurangi risiko cidera parah.
Aturan tersebut tertulis dalam UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat 8 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Adapun sanksi tilang yang bisa diterapkan juga sama dengan pelanggaran melakukan bonceng tiga. Yakni, kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama, Intip Lagi Kekayaan Melimpah Andi W Bachtiar
-
Beda Gaya Outfit Azizah Salsha Saat di Rumah Pratama Arhan di Blora vs di Jepang Bersama Keluarga, Lebih Stylish Mana?
-
Penampakan Kamar Mewah Azizah Salsha di Rumah Ortu, Tempat Tinggal Pratama Arhan di Blora Auto Kalah Telak?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
5 Tone Up Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah, Anti White Cast Menurut Review Pengguna
-
5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
4 Sepatu Lari Super Trainer Pesaing Adidas Adizero Evo SL, Terbaik Buat Jarak Jauh
-
Saat Pakaian Lama Punya Hidup Baru: Inspirasi Fashion Berkelanjutan dari Uniqlo
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan