Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) kemarin. Dia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat akibat menderita gagal ginjal. Adapun Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Lukas pun telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas bagaimana kasus korupsi tersebut mengingat Lukas telah meninggal? Bagaimana ganti rugi Lukas pada negara? Simak penjelasan berikut ini.
Nasib Kasus Korupsi Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir karena meninggal dunia. Diketahui Lukas telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor," kata Tanak pada Selasa (26/12/2023).
Tanak mengatakan dengan meninggalnya terdakwa, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal itu juga berlaku termasuk untuk kasus TPPU Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
"Dengan meninggalnya tersangka maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," tegas Tanak.
Bagaimana Ganti Rugi Kasus Korupsi Lukas pada Negara?
Meski demikian, Tanak menjelaskan negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas. Caranya, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugi keuangan negara lewat proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke PN," jelas Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara lewat proses gugatan hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe pada kejaksaan agar JPN dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara lewat pengadilan negeri," sambung dia.
Baca Juga: Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas meninggal setelah 63 hari menjalani perawatan.
Lukas mulai dibantarkan penahanannya agar bisa menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. Lukas kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Lukas sempat meminta agar dibantu berdiri saat dirawat. Permintaan itu lantas dituruti oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga membantu Lukas berdiri dengan cara memegang pinggangnya. Tak lama setelah itu, Gubernur Papua 2 periode itu dinyatakan meninggal.
Jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Pesemayaman itu diiringi oleh isak tangis keluarga. Selanjutnya jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12) malam.
Polda Papua menyiapkan pengawalan kepulangan jenazah Lukas Enembe. Pengawalan akan diberikan saat jenazah dibawa dari bandara ke rumah duka hingga ke pemakamannya di Papua.
Berita Terkait
-
9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Ganjar Pranowo: Saya Punya Cawapres Oke, Penyakit Korupsi Harus Kami Tuntaskan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal