Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) kemarin. Dia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat akibat menderita gagal ginjal. Adapun Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Lukas pun telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas bagaimana kasus korupsi tersebut mengingat Lukas telah meninggal? Bagaimana ganti rugi Lukas pada negara? Simak penjelasan berikut ini.
Nasib Kasus Korupsi Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir karena meninggal dunia. Diketahui Lukas telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor," kata Tanak pada Selasa (26/12/2023).
Tanak mengatakan dengan meninggalnya terdakwa, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal itu juga berlaku termasuk untuk kasus TPPU Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
"Dengan meninggalnya tersangka maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," tegas Tanak.
Bagaimana Ganti Rugi Kasus Korupsi Lukas pada Negara?
Meski demikian, Tanak menjelaskan negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas. Caranya, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugi keuangan negara lewat proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke PN," jelas Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara lewat proses gugatan hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe pada kejaksaan agar JPN dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara lewat pengadilan negeri," sambung dia.
Baca Juga: Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas meninggal setelah 63 hari menjalani perawatan.
Lukas mulai dibantarkan penahanannya agar bisa menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. Lukas kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Lukas sempat meminta agar dibantu berdiri saat dirawat. Permintaan itu lantas dituruti oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga membantu Lukas berdiri dengan cara memegang pinggangnya. Tak lama setelah itu, Gubernur Papua 2 periode itu dinyatakan meninggal.
Jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Pesemayaman itu diiringi oleh isak tangis keluarga. Selanjutnya jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12) malam.
Polda Papua menyiapkan pengawalan kepulangan jenazah Lukas Enembe. Pengawalan akan diberikan saat jenazah dibawa dari bandara ke rumah duka hingga ke pemakamannya di Papua.
Berita Terkait
-
9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Ganjar Pranowo: Saya Punya Cawapres Oke, Penyakit Korupsi Harus Kami Tuntaskan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI