Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) kemarin. Dia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat akibat menderita gagal ginjal. Adapun Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Lukas pun telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas bagaimana kasus korupsi tersebut mengingat Lukas telah meninggal? Bagaimana ganti rugi Lukas pada negara? Simak penjelasan berikut ini.
Nasib Kasus Korupsi Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir karena meninggal dunia. Diketahui Lukas telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor," kata Tanak pada Selasa (26/12/2023).
Tanak mengatakan dengan meninggalnya terdakwa, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal itu juga berlaku termasuk untuk kasus TPPU Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
"Dengan meninggalnya tersangka maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," tegas Tanak.
Bagaimana Ganti Rugi Kasus Korupsi Lukas pada Negara?
Meski demikian, Tanak menjelaskan negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas. Caranya, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugi keuangan negara lewat proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke PN," jelas Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara lewat proses gugatan hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe pada kejaksaan agar JPN dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara lewat pengadilan negeri," sambung dia.
Baca Juga: Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas meninggal setelah 63 hari menjalani perawatan.
Lukas mulai dibantarkan penahanannya agar bisa menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. Lukas kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Lukas sempat meminta agar dibantu berdiri saat dirawat. Permintaan itu lantas dituruti oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga membantu Lukas berdiri dengan cara memegang pinggangnya. Tak lama setelah itu, Gubernur Papua 2 periode itu dinyatakan meninggal.
Jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Pesemayaman itu diiringi oleh isak tangis keluarga. Selanjutnya jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12) malam.
Polda Papua menyiapkan pengawalan kepulangan jenazah Lukas Enembe. Pengawalan akan diberikan saat jenazah dibawa dari bandara ke rumah duka hingga ke pemakamannya di Papua.
Sebagai informasi, Lukas Enembe adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Ganjar Pranowo: Saya Punya Cawapres Oke, Penyakit Korupsi Harus Kami Tuntaskan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya