Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) siang. Ia meninggal saat dibantarkan karena sakit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut sejumlah fakta terkait Lukas Enembe:
1. Meninggal Di RSPAD
Meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh salah satu pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika di RSPAD jam 11 tadi," kata Petrus.
2. Idap Gagal Ginjal
Menurut Petrus, Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal. Ia juga disebut sudah lama dirawat.
"Sudah lama (dirawat), saat sidang-sidang Oktober, gagal ginjal," kata Petrus.
3. Akan Diterbangkan Ke Papua
Menurut Petrus, jenazah Lukas Enembe nantinya akan diterbangkan ke Papua. Di mana jadwalnya masih akan dirundingkan oleh pihak keluarga.
"Yang pasti beliau di bawa ke Papua," katanya.
Sementara dari informasi terkini yang didapat Suara.com, almarhum Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari nanti.
4. Dibantarkan Sejak 23 Oktober
Di sisi lain pihak KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe. Lukas adalah terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.
Menurut KPK Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.
5. KPK Nyatakan Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK menyatakan kasus suap dan gratifikasi hingga kasus TPPU yang menjerat almarhum dinyatakan berakhir demi hukum.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Meski demikian, Tanak mengatakan, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata.
Dia bilang, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
6. Pengacara Tuntut Tanggung Jawab KPK
Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab.
"Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," kata Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas dalam kondisi sakit saat menjalani proses hukumnya.
"Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus.
7. Minta Berdiri Sebelum Meninggal
Sebelum wafat, Lukas Enembe disebut meminta tolong untuk dibantu berdiri. Cerita itu disampaikan kerabat yang ikut merawat Lukas di rumah sakit yakni Pianus Enembe kepada kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.
Menurut cerita Pianus, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Mendengar permintaan itu, Pianus langsung membantu Lukas untuk berdiri.
Saat itu, Lukas sempat memegang pinggang Pianus.
"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
8. Doa AHY Untuk Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. AHY sekaligus memanjatkan doa.
"Mendengar kabar duka berpulangnya Bapak Lukas Enembe kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya selama hidup," kata AHY di Masjid Raya Baiturrahma, Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).
AHY juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
"Dan tentunya kita mendoakan ibu Lukas, putra-putri, dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan bisa melanjutkan kehidupan dengan baik," kata AHY.
AHY tidak melakukan takziah langsung ke rumah duka. Sebab, ia masih dalam perjalanan ke luar kota.
"Sementara saya ada perjalanan ke luar kota dalam arti lanjut dari Sumatera ke Kalimantan sementara, jadi saya belum bisa ke sana," ujarnya.
9. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Tag
Berita Terkait
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
-
Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini
-
Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?