Suara.com - Raffi Ahmad belakangan membuat heboh publik usai mengumumkan bakal buka Beach Club di Yogyakarta. Rupanya beach club di Yogyakarta bukan usaha pertama Raffi, ia sebelumnya juga sudah memiliki beach club di Bali dan Padang.
Salah satu beach club milik suami Nagita Slavina ini, yakni Mari Beach di bali menjual menu makanan berbahan dasar daging babi. Dilihat dari deretab menu, ada beberapa makanan yang dibuat dari babi.
Makanan dan minuman di beach club tersebut dihargai mulai dari Rp40 ribu hingga Rp42 juta.
Ada menu makanan mengandung babi, bagaimana hukumnya untuk umat muslim yang ingin ke mari Beach Club?
Bagi muslim, memakan daging babi sudah jelas hukumnya yakni haram. Namun, soal hukum makan di restoran yang menjual menu babi harus diterusuri lagi.
Menurut Ibnu Shalah, sebuah makanan tetap dinilai suci kecuali terkontaminasi najis yang tampak jelas. Jika makanan suci dan halal terkontaminasi najis dengan jelas, maka hukumnya akan najis.
Syeikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin menyebutkan bahwa setiap makanan yang asalnya suci dan ada dugaan najis karena pada umumnya makanan seperti itu najis. Ada dua pendapat yang terkenal dengan mendasarkan pada kaidah asal.
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa Ibnu Shalah pernah ditanya mengenai keju yang diisukan tercemar minyak babinya. Beliau menjawab bahwa keju itu tidak dihukumi najis kecuali sudah tampak nyata kenajisannya [ada bukti].
Jadi kesimpulannya adalah, makan di restoran yang memiliki menu babi dihitung haram dan najis jika sudah dipastikan bercampur dengan daging babi. Namun jika hanya dikhawatirkan saja, maka makanan tersebut tetap suci atau boleh dimakan.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Gunungkidul, Izinkan Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Kawasan Lindung
Oleh karena itu, oenting untuk menanyakan pada pelayanan atau pemilik restoran sebelum makan untuk memastikan apakah menu halal dimasak di wadah yang berbeda atau tidak.
Jika berbeda maka tetap suci, sementara jika dimasak di wadah yang sama maka bisa jadi najis.
Berita Terkait
-
Selain Le Nusa Milik Raffi Ahmad, 2 Restoran Ini Juga Sajikan Makanan Khas Indonesia di Prancis
-
Inilah Makanan Termahal dan Termurah Restoran Raffi Ahmad di Paris
-
Market Value RANS Nusantara FC, Klub Milik Raffi Ahmad Senilai Rp58 Miliar yang Ada di Yogyakarta
-
Jomplang Tagihan Listrik Raffi Ahmad dan Denny Cagur, padahal Sama-sama Punya Rumah Mewah
-
5 Ancaman Kerusakan Akibat Rencana Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
7 Bedak Padat Ringan untuk Usia 40 Tahun ke Atas yang Bikin Kulit Sehat
-
8 Rekomendasi Sepatu Terbaik untuk Pekerja Aktif dari Merek Lokal hingga Luar
-
4 Foundation dengan Formula Anti Aging, Cocok Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Body Lotion untuk Memutihkan di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF