Suara.com - Partai politik memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan di negara demokrasi. Di Indonesia sendiri partai politik dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang partai politik.
Terdapat lima fungsi partai politik di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2/2008, antara lain:
- Sarana pendidikan politik bagi seluruh masyarakat Indonesia agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.
- Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Tempat WNI dapat berpartisipasi dalam politik.
- Merekrut untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Fungsi yang pertama ternyata sebagai latar belakang partai politik ini mendapat pembiayaan dari negara. Berikut ulasan mengenai partai politik yang dibiayai oleh negara.
Partai Politik Dibiayai Negara
Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Emiten Milik Arsjad Rasjid Tarik Utang Rp4,6 Triliun
Pembiayaan partai politik oleh negara sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 34 ayat 1 UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2018 tentanng Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
PP No. 1/2018 tersebut menimbang bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Parpol, diperlukan peningkatan bantuan keuangan Parpol serta transparansi dan akuntabilitasi pengelolaan bantuan keuangan Parpol.
Perhitungan pembiayaan saat ini diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 1 tahun 2018, nilai bantuan keuangan pada Parpol tingkat pusat yanng berhasil mendapatkan kursi di DPR berhak mendapatkan Rp1000/suara sah.
Untuk tingkat DPRD Provinsi akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1.200/suara sah. Sementara itu, untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1500/suara sah.
Maka dari itu, pada tahun 2023 kemarin anggaran bantuan dana terbesar diberikan kepadda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih kursi terbanyak di tingkat DPR.
Darimana Dana Bantuan dan Tujuannya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
7 Rekomendasi Warung Selat Solo Legendaris, Rasa Otentik Sejak Tahun 70-an
-
4 Sunscreen Terbaik dengan SPF 100 yang Ampuh Blokir Sinar UV
-
Literasi Keuangan untuk Gen Z di Kampus: Bekal Wajib di Tengah Maraknya Layanan Finansial Digital
-
7 Sunscreen Paling Murah dengan Efek Mencerahkan, Kulit Kusam Teratasi
-
Era Baru Makeup Flawless: Saat Riasan Tak Hanya Mempercantik, Tapi Juga Merawat Kulit
-
Terpopuler: Beda Silsilah Keluarga 'Dua' Raja Solo hingga 5 Dosa Habib Bahar bin Smith
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!