Suara.com - Partai politik memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan di negara demokrasi. Di Indonesia sendiri partai politik dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang partai politik.
Terdapat lima fungsi partai politik di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2/2008, antara lain:
- Sarana pendidikan politik bagi seluruh masyarakat Indonesia agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.
- Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Tempat WNI dapat berpartisipasi dalam politik.
- Merekrut untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Fungsi yang pertama ternyata sebagai latar belakang partai politik ini mendapat pembiayaan dari negara. Berikut ulasan mengenai partai politik yang dibiayai oleh negara.
Partai Politik Dibiayai Negara
Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Emiten Milik Arsjad Rasjid Tarik Utang Rp4,6 Triliun
Pembiayaan partai politik oleh negara sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 34 ayat 1 UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2018 tentanng Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
PP No. 1/2018 tersebut menimbang bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Parpol, diperlukan peningkatan bantuan keuangan Parpol serta transparansi dan akuntabilitasi pengelolaan bantuan keuangan Parpol.
Perhitungan pembiayaan saat ini diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 1 tahun 2018, nilai bantuan keuangan pada Parpol tingkat pusat yanng berhasil mendapatkan kursi di DPR berhak mendapatkan Rp1000/suara sah.
Untuk tingkat DPRD Provinsi akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1.200/suara sah. Sementara itu, untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1500/suara sah.
Maka dari itu, pada tahun 2023 kemarin anggaran bantuan dana terbesar diberikan kepadda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih kursi terbanyak di tingkat DPR.
Darimana Dana Bantuan dan Tujuannya?
Tentang pendapatan atau sumber keuangan partai politik sudah disebutkan secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Untuk tujuan dari bantuan ini bisa dilihat dari isi Pasal 9 PP No. 1 tahun 2018, bantuan keuangan yang diberikan adalah untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotan parpol dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat parpol.
Memang sepenting apa pendidikan politik, berikut ulasannya.
Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Masyarakat
Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan politik dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat , serta dapat memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat dalam berpolitik. Kesadaran partisipasi politik merupakan aspek penting dalam tatanan negara demokrasi sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik yang berkelanjutan.
Maka dari itu dapat dipahami bahwa partisipasi politik merupakan suatu hal yang bersifat sukarela terhadap masyarakat yang aktif dalam perpolitikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Biar Cerah, Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Blush On Warna Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Sunscreen yang Bagus untuk Kulit Berjerawat Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi dengan Zinc Oxide
-
Sepeda Kalcer Federal Masih Produksi? Ini 3 Alternatif Sepeda Retro Klasik Paling Keren
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
Foundation Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik Mulai dari Rp6 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sepeda Lipat yang Diizinkan Masuk Gerbong KRL, Harga Mulai Rp800 Ribuan
-
5 Cushion Wudhu Friendly untuk Makeup Bukber, Praktis dan Natural!
-
Super Air Jet Punya Siapa? Bikin Penumpang Terlantar 5 Jam hingga Tinggalkan Bayi
-
35 Ucapan Imlek 2026 untuk Bos yang Sopan dan Profesional, Siap Di-copas!
-
Apa Doa 1 Ramadan Sesuai Ajaran Rasulullah? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya