Suara.com - Partai politik memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan di negara demokrasi. Di Indonesia sendiri partai politik dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang partai politik.
Terdapat lima fungsi partai politik di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2/2008, antara lain:
- Sarana pendidikan politik bagi seluruh masyarakat Indonesia agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.
- Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Tempat WNI dapat berpartisipasi dalam politik.
- Merekrut untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Fungsi yang pertama ternyata sebagai latar belakang partai politik ini mendapat pembiayaan dari negara. Berikut ulasan mengenai partai politik yang dibiayai oleh negara.
Partai Politik Dibiayai Negara
Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Emiten Milik Arsjad Rasjid Tarik Utang Rp4,6 Triliun
Pembiayaan partai politik oleh negara sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 34 ayat 1 UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2018 tentanng Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
PP No. 1/2018 tersebut menimbang bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Parpol, diperlukan peningkatan bantuan keuangan Parpol serta transparansi dan akuntabilitasi pengelolaan bantuan keuangan Parpol.
Perhitungan pembiayaan saat ini diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 1 tahun 2018, nilai bantuan keuangan pada Parpol tingkat pusat yanng berhasil mendapatkan kursi di DPR berhak mendapatkan Rp1000/suara sah.
Untuk tingkat DPRD Provinsi akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1.200/suara sah. Sementara itu, untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1500/suara sah.
Maka dari itu, pada tahun 2023 kemarin anggaran bantuan dana terbesar diberikan kepadda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih kursi terbanyak di tingkat DPR.
Darimana Dana Bantuan dan Tujuannya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
5 Sepatu Safety Brand Lokal Terbaik, Nyaman & Tahan Benturan Benda Keras Mulai 200 Ribuan
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Skin Barrier Rusak, Produk Lokal Mulai Rp40 Ribuan
-
Makna Shio Kuda Api Tahun 2026, Lengkap dengan Warna dan Angka Keberuntungan Anda
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
4 Shio Paling Apes Januari 2026, Waspada Harus Ekstra Hati-hati
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
7 Rekomendasi Vitamin D3 1000 IU yang Bagus dan Aman untuk Lambung
-
Wajib Punya! 5 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Original Terbaik, Plus Cara Cek Keasliannya
-
Hari Ini Terakhir, Cek Promo Gantung Minyak Goreng 2 Liter dan Susu Formula di Alfamart
-
Katalog Promo 1.1 Alfamart Spesial Tahun Baru 1 Januari 2026: Banjir Buy 1 Get 1, Cek Daftarnya!