Suara.com - Sosok Kombes Pol M Syahduddi kini sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, Kapolresta Metro Jakarta Barat ini baru-baru ini membebastugaskan tiga orang personilnya imbas dari tindakan ketiganya dalam penangkapan artis Saipul Jamil yang diduga menggunakan narkoba.
Kejadian ini bermula ketika Saipul Jamil sedang bersiap pulang bersama asistennya usai melaksanakan salat Jumat pada (5/1/2024) lalu. Saipul dan asistennya yang diketahui menggunakan narkoba ini mendadak ditangkap oleh personil Polresta Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Video penangkapan Saipul Jamil pun viral di media sosial. Para personil tersebut pun terlihat begitu arogan saat penangkapan dan membuat Saipul Jamil berteriak meminta tolong dengan warga sekitar.
Buntut hal itu, para personil Polresta Jakarta Bara harus menjalani pemeriksaan lantaran adanya dugaan pelanggaran SOP pelanggaran. Imbasnya, tiga polisi itu akhirnya dibebastugaskan sementara usai diperiksa oleh divisi Propam Polri.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kombes Pol Syahduddi ini pun mendapat banyak pujian dari warganet. Hal ini pun diakui Syahduddi sebagai bentuk komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Syahduddi sebagai perwira menengah (Pamen) Polri? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Syahduddi pada tahun 2021, mantan Kapolresta Cirebon ini memiliki harta senilai Rp 1,3 miliar.
Sedangkan, gaji yang diterima oleh Syahduddi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang kini diemban Syahduddi juga tertera dalam PP tersebut. Bagi Pamen yang memegang pangkat Kombes berhak menerima gaji pokok senilai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 perbulannya.
Baca Juga: Profil Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakbar Bebastugaskan Polisi Penangkap Saipul Jamil
Tak hanya itu, polisi dengan pangkat Kombes juga berhak menerima tunjangan jabatan. Untuk pangkat Kombes, tunjangan jabatan dimulai dari kelas jabatan 12 hingga 13 denvan tunjangan berkisar dari Rp7.271.000 sampai 8.562.000 per bulan.
Adapun beberapa tunjangan yang juga berhak diterima oleh polisi berpangkat Kombes adalah sebagai berikut :
- Tunjangan istri atau suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Lauk Pauk
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
Jika ditotal, maka seorang polisi berpangkat Kombes Pol setidaknya menerima gaji per bulan sekitar Rp13.805.400.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Profil Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakbar Bebastugaskan Polisi Penangkap Saipul Jamil
-
Pemotor Kabur dari Razia Knalpot, Temannya Malah Ditinggal, Definisi Nggak Setia Kawan!
-
Saipul Jamil Menyesal Tak Ikuti Firasatnya, Niat Urus Keberangkatan Haji Malah Keciduk Polisi
-
Saipul Jamil Baru Sadar, Asisten Bersikap Aneh Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba
-
Saipul Jamil Tak Merasa Dipermalukan, Tak Berniat untuk Melaporkan Balik Polisi
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
5 Lipstik yang Tidak Cepat Luntur untuk Makan Minum, Jadi Andalan saat Bukber
-
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam
-
Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
-
Shio Gibran Sama dengan Presiden, Intip Ramalan Feng Shui Keduanya di Tahun Kuda Api 2026
-
Ramadan Tiba tapi Belum Ganti Utang Puasa, Gimana Hukumnya? Ini yang Harus Dilakukan
-
Pahala Menyiapkan Buka Puasa dan Sahur, Keutamaan Besar di Bulan Ramadan
-
7 Rekomendasi Sepeda Hybrid Terbaik, Tangguh di Segala Medan Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
-
Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? Cek Pandangan 4 Mazhab
-
Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala