Suara.com - Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.
Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’. Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.
Cuplikan video itu, diunggah melalui akun TikTok @aelah.id. Lantas apakah pemasangan baliho di pohon termasuk pelanggaran hukum? Berikut ulasannya.
Pemasangan Baliho di Pohon Termasuk Pelanggaran Hukum
Perlu diketahui, kalau pemasangan baliho/poster caleg ini termasuk dalam tindak pelanggaran hukum.
Hal itu pun sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut.
a. tempat ibadah;
Baca Juga: Mie Gacoan Kembali Viral, Kini Ditemukan Belatung Dalam Mienya
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
Terkini
-
5 Bedak untuk Menutupi Pori-pori Bagi Pekerja Kantoran, Bikin Wajah Fresh Seharian
-
UGM Perkuat Respons Tangani Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Lewat 7 Tim Lintas Disiplin
-
7 Rekomendasi Sleeping Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bangun Tidur Langsung Glowing!
-
Sleeping Mask dan Moisturizer Sering Bikin Bingung, Ketahui 5 Perbedaannya
-
5 Shio yang Diprediksi Sukses dan Kaya Tahun 2026, Kamu Termasuk?
-
Promo Indomaret Senin Ceria 4 Januari 2026, Buy 1 Get 2
-
6 Sepatu Daily Trainer Terbaik, Rahasia Lari Nyaman Budget Terbatas hingga Kelas Atas
-
5 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Wajah Cerah Sepanjang Tahun 2026
-
6 Rekomendasi Skincare GEUT Milik Dokter Tompi dan Harga Terbaru 2026
-
7 Rekomendasi Sepatu Slip On Pria di Sports Station dan Foot Locker, Ada Converse