5. Viral baliho terpasanga di bukit di Samarinda yang dianggap sia-sia karena muka calegnya tidak kelihatan.
6. Baliho dipasang di monumen Welcome to Batam.
Aksi Protes Warga Baliho Caleg
Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.
Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’. Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.
Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK di Ruang Publik?
Berdasarkan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) tempat yang dilarang untuk berkampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Praktik kampanye yang diperbolehkan hanya berupa kunjungan langsung.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 memberikan kelonggaran untuk berkampanye di ketiga tempat tersebut.
Baca Juga: Pasca Tragedi KA Turangga, Menhub Janji 6 Perubahan: Reformasi SDM Hingga Sinyal Kereta
Tentu saja dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye. Dengan begitu, dapat dikatakan praktik kampanye yang menggunakan atribut APK diperkenankan di berbagai ruang publik, kecuali ketiga tempat di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ashanty Pakai LED Face Mask di Rutinitas Skincare Pagi, Apa Manfaatnya?
-
Fakta-fakta Pakaian Bekas Impor: Dari Mana Asal Negara Baju Thrifting?
-
7 Rekomendasi Day Cream dengan SPF: Melembapkan dan Lindungi Kulit dari Munculnya Flek Hitam
-
4 Shio Paling Beruntung Besok 29 Oktober 2025, Siapa Saja yang Hoki?
-
Urutan Skincare Scarlett untuk Atasi Flek Hitam dari Pagi hingga Malam
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Kulit? Ini 4 Rahasia Perawatan Wajah
-
Pabrik Aqua Disidak KDM: Dituduh Penyebab Banjir, Padahal Dulu Dapat Penghargaan Ridwan Kami
-
Catatan Rekor Jadi Bahasa Diplomasi Baru: Inilah Inisiatif yang Mengubah Wajah Asia di Mata Dunia
-
Voice of Soul Gelar Konser Spesial 20 Tahun Berkarya: A Journey of Sound, A Story of Soul
-
Siapa Pemilik Whoosh? Ini Profil Owner Kereta Cepat Indonesia yang Disorot KPK