Suara.com - Usai sempat heboh mau bangun beach club beberapa waktu lalu, kini bisnis Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan. Bisnis Raffi Ahmad yang tengah disorot ini yakni sebuah klub malam bernama Phantom.
Bisnis yang dibangun bersama pengusaha Rudy Salim ini mendapat banyak kritikan dari warganet. Pasalnya, menurut warganet bisnis milik Raffi Ahmad ini disebut hanya mengundang maksiat banyak orang. Bahkan, Raffi Ahmad dinilai hanya mementingkan dunia dibanding mencari pahala untuk akhirat.
Tak hanya itu, warganet juga menyoroti berbagai menu yang disajikan di klub malam miliknya itu. Hal ini karena beberapa menunya menyajikan minuman alkohol. Padahal, dalam Islam alkohol sendiri adalah satu hal yang dilarang dikonsumsi.
Sebab hal ini juga yang menjadi pertanyaan, terkait hukum menjual alkohol untuk non-Muslim dalam pandangan agama Islam. Lantas bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?
Mengutip NU Online, khamar, miras atau minuman yang memabukkan lainnya, bukan dalam kondisi darurat, diharamkan atas seorang Muslim. Namun, dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tak hanya Muslim, minum alkohol atau miras juga diharamkan dalam Islam minum minuman yang memabukkan (miras), demikian juga non-Muslim.
Sementara dalam mazhab Hanafi, ketentuan haram minum minuman yang memabukkan tersebut tidak berlaku atas non-Muslim. Oleh sebab itu, non-Muslim yang minum minuman yang alkohol itu tidak dipandang melakukan kemaksiatan.
Dengan demikian, jika melihat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menjual alkohol kepada non-Muslim termasuk hal yang dilarang. Menjual alkohol ini sama saja berarti membantu kemaksiatan, sehingga hukumnya haram.
Namun, jika melihat dari mazhab Hanafi, menjual minuman yang memabukkan (miras) kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan. Syekh Zainuddîn bin ‘Abdul ‘Azîz al-Malîbârî dalam karyanya Fathul Mu‘în Syarh Qurrat al-‘Ain bi-Muhimmât ad-Dîn, menjelaskan:
”Diharamkan juga menjual semacam anggur pada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menjadikannya miras (minuman yang memabukkan), atau budak amrad (anak laki-laki kecil tampan) pada orang yang terkenal berbuat lacur terhadapnya, ayam jago untuk disabung, kambing jantan untuk diadu (dengan saling membentur kepala) atau sutera yang akan dipakai oleh laki-laki. Demikian juga haram menjual semacam minyak wangi kepada orang kafir (non-Muslim) yang akan ia gunakan untuk mengharumkan berhala, atau binatang kepada orang kafir (non-Muslim) yang diketahui ia akan memakannya tanpa disembelih. Sebab, pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa non-Muslim itu dikenai (taklîf) ketentuan syariat sebagaimana kaum Muslim, menurut kami (mazhab Syafi’iyah), berbeda dengan pendapat Abû Hanîfah radliyallahu ‘anh. Oleh karena itu, tidak boleh membantu keduanya atau semacamnya dari setiap tasaruf (transaksi) yang menjurus kepada kemaksiatan, baik secara meyakinkan maupun dugaan kuat. Sungguhpun begitu, jual belinya tetap sah”.
Baca Juga: Cara Perkenalkan Buah Pada Anak, Supaya Gak Takut Rambutan Kayak Rayyanza Cipung!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
7 Fakta Madison Square Garden, Venue Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
-
Uang Rp1 Juta Dapat Sepeda Lipat Merek Apa? Ini 4 Pilihan yang Tangguh dan Fleksibel
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Mudah Menarik Kekayaan pada 5 Juli 2026
-
Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang
-
Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!
-
Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir