Suara.com - Kerja perawatan seperti mengurus anak, merawat orangtua, dan mengerjakan pekerjaan domestik seringkali tidak dianggap karena dianggap tidak menghasilkan secara ekonomi. Bahkan, eksperimen sosial yang dilakukan oleh media perempuan Magdalene, yang didukung oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pada akhir tahun 2023 mengungkapkan bahwa 4 dari 5 partisipan memiliki jam kerja perawatan di atas 40 jam per minggu.
Padahal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengatur, jam kerja untuk pekerja di Indonesia maksimal 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Dalam “Long working hours can increase deaths from heart disease and stroke, say ILO and WHO” (2021) disebutkan, jam kerja panjang 55 jam seminggu telah memicu 745.000 kematian akibat penyakit kardiovaskular pada 2016. Mereka yang overworked juga lebih rentan terkena risiko stroke 35 persen dan penyakit jantung 17 persen, ketimbang mereka yang bekerja maksimal 40 jam seminggu.
Eksperimen sosial tersebut diproduksi menjadi sebuah film dokumenter pendek, yang diputar pada Kamis (18/1) di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat. Tak cuma memutar film berdurasi 20 menit, puluhan hadirin juga antusias mengikuti diskusi bertema serupa.
Film ini mendokumentasikan eksperimen sosial yang dilakukan lima partisipan perempuan dengan latar beragam. Selama seminggu, mereka mencatatkan kerja-kerja perawatan dan pengasuhan yang mereka lakukan di rumah tangga mereka, termasuk mengurus anak, orang tua lansia, serta kerja domestik lainya.
Hasil dari pencatatan tersebut diolah menjadi data dan dibandingkan dengan aturan jam kerja di Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu 40 jam per minggu. Para partisipan pun mengisi berapa pendapatan saat ini atau penghasilan terakhir jika sudah tak bekerja, untuk mendapatkan valuasi dari kerja perawatan yang mereka lakukan. Selain mencatatkan waktu kerja perawatan yang mereka lakukan, para peserta eksperimen ini juga mendokumentasikan beragam kerja-kerja domestik yang mereka lakukan.
“Data yang dikumpulkan membuktikan apa yang sebenarnya kita sudah ketahui, yaitu kerja-kerja perawatan tak berbayar hampir selalu dibebankan secara tidak proporsional kepada perempuan,” Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani mengatakan.
“Yang baru dari sini adalah, kita bisa melihat bahwa jika divaluasi secara rupiah, nilainya menjadi tinggi, padahal kerja perawatan tidak pernah dihargai sebagai sesuatu produktif.”
Early D. Nuriana, Koordinator Program ILO untuk Pekerjaan Perawatan, menjelaskan mengenai pentingnya memvaluasi kerja-kerja perawatan, terutama dari sisi jam kerja, dan mengkonversi jumlah kerja tersebut dengan gaji rutin yang diterima dari pekerjaan atau berdasarkan upah minimum yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Punya Dua Isu Strategis untuk Kaum Perempuan, Apa Itu?
“Dengan mengkonversikan jam kerja perawatan yang dilakukan per hari, per minggu hingga per bulan dalam bentuk pendapatan akan menyadarkan betapa kerja perawatan ini sangat memiliki nilai ekonomi, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan yang tidak produktif dan tidak perlu berbayar,” ujar Early.
“Dengan menyadari nilai ekonomi dari pekerjaan perawatan ini, penting bagi masyarakat kita untuk secara bertahap mengubah persepsi dan pola pikir mengenai pentingnya kerja perawatan bagi kesejahteraan semua individu dalam keluarga dan produktivitas dalam pekerjaan baik bagi pekerja laki-laki dan perempuan,” imbuhnya.
Early juga menyatakan, hasil dari eksperimen sosial semakin menegaskan temuan survei ILO mengenai persepsi masyarakat terhadap pekerjaan perawatan. Dalam survei 2023 itu didapati, sebagian besar responden perempuan (67,3 persen) menuturkan, tidak merasa memiliki jam kerja yang lebih panjang dalam melakukan pekerjaan perawatan dibandingkan laki-laki.
Kendati survei juga memperlihatkan 61,6 persen responden laki-laki memiliki istri atau saudara perempuan yang menanggung beban ganda, namun 65,6 persen tidak bersedia membayar orang lain untuk membantu pekerjaan perawatan. Sementara responden perempuan yang memiliki beban ganda mencapai 79,3 persen. Namun, ironisnya, 78,3 persen menolak membayar orang lain untuk membantu pekerjaan perawatan.
“Karenanya melihat hasil survei terbaru dari ILO dan eksperimen sosial ini, menjadi sangat krusial bagi kita untuk meningkatkan kesadaran kritis Masyarakat untuk mengurangi beban perawatan kepada perempuan dan mulai meningkatkan redistribusi pekerjaan kepada pekerja yang berbayar atau meningkatkan kebijakan pemerintah dalam sistem jaminan sosial,” tegas Early.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global
-
5 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Murah Terbaik untuk Keluarga Baru
-
Siapa Keluarga Rothschild yang Disebut dalam Epstein Files? Ini Profilnya
-
Kenapa Pakai Retinol Perih dan Gatal? Ini 5 Retinol yang Aman untuk Pemula
-
88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization