Suara.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari artis Nana Mirdad, baru-baru ini menemukan bayi baru lahir. Bayi tersebut ditemukan di semak-semak dekat rumahnya di Bali.
Setelah memberikan perawatan dan dibawa ke fasilitas kesehatan, Nana Mirdad dann Andrew White memilih untuk memberikan bayi yang baru ditemukan di sekitar rumah mereka di Bali ke otoritas sosial setempat. Meskipun sulit bagi Nana Mirdad, dia percaya bahwa menyerahkan bayi tersebut kepada pihak berwenang adalah keputusan yang terbaik.
Sebagai seorang ibu, Nana Mirdad merasa berat meninggalkan bayi tersebut. Dia menyatakan di Instagram Story-nya pada Sabtu (20/1/2024) bahwa hatinya ingin membawa pulang dan merawat bayi tersebut, seolah-olah bayi itu adalah titipan Tuhan.
Namun, dia menyadari bahwa keputusan tersebut tidaklah mudah, karena banyak pertimbangan yang harus diambil dalam membesarkan anak. Bayi tersebut saat ini berada di bawah perawatan medis dan otoritas sosial.
Meskipun demikian, Nana Mirdad dan Andrew White berkomitmen untuk mengunjungi bayi tersebut dan bersedia memberikan bantuan jika diperlukan.
"Namun sekarang, kami serahkan bayi ini ke dinas sosial karena itu sesuatu yang benar untuk dilakukan," ungkapnya.
Perlu diingat, bahwa untuk adopsi anak di Indonesia juga butuh syarat dan cara yang telah diatur oleh hukum.
Dalam hukum Indonesia, bahwa istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Dikutip dari Hukum Online, Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
Baca Juga: Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?
Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
Persyaratan Adopsi Anak
Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:
Syarat Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi