Suara.com - Dalam salah satu poin tuntutan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, disebutkan kalau YouTuber itu berharap mendapat hak asuh anak setelah keduanya tidak lagi jadi suami istri.
Tuntutan hak asuh anak semata wayangnya, yakni Cut Raifa Aramoana ini disebutkan dalam gugatan Ria Ricis yang terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS pada 30 Januari 2024 lalu.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu.
Persidangan perdana cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan juga sudah ditentukan, yakni pada 19 Februari 2024 mendatang, dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Syarat dapat hak asuh anak setelah cerai
Melansir situs resmi Pengadilan Agama Semarang, dalam tulisan Hakim PA Semarang, Drs. Asmu'i, M.H, dijelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai fikih Indonesia pada pasal 156, disebutkan bahwa anak belum mumayyiz atau anak yang belum dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk, berhak mendapatkan hadhanah (perawatan) dari ibunya.
"Jika ibunya meninggal, diberikan kepada wanita garis lurus ke atas dari ibu. Jika tidak ada juga yang mampu, baru diberikan kepada ayah atau mantan suami," terang Asmu'i.
Selanjutnya, jika ayah tidak ada atau tidak mampu, lalu diberikan kepada para perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah. Tapi jika kelompok ini tidak ada juga, maka diberikan kepada saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
Namun, jika tidak ada pengasuhan, maka diberikan kepada wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu. Jika kelompok ini pun tidak ada, selanjutnya diberikan kepada kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.
Baca Juga: Resign Kerja di BUMN Dengan Gaji Segini Demi Nikahi Ria Ricis, Teuku Ryan Lulusan Apa?
Apa alasan perempuan diutamakan mendapat hak asuh anak?
Mengenai hal ini, kata Asmu'i, sebagaimana peristiwa yang terekam dalam sejarah, yaitu mengenai kasus yang dialami oleh salah seorang sahabat rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.
Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis dan mengadu kepada Abu Bakar as-Siddiq.
Abu Bakar kemudian berkata: ”Belaian, pelukan, pangkuan, dan napas ibunya lebih baik dari belaian, pelukan, pangkuan, dan napas engkau, sampai anak itu remaja, di mana anak itu boleh memilih mau tinggal bersama engkau atau ibunya."
Penyebab cerai berdampak buruk pada anak
Perceraian bisa berdampak negatif pada anak, karena kehangatan hubungan orang tuanya yang membuat kebahagiaan anak selama ini, kini hanya tinggal kenangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?
-
7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan
-
LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri
-
Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo
-
Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya
-
Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja