Suara.com - Dalam salah satu poin tuntutan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, disebutkan kalau YouTuber itu berharap mendapat hak asuh anak setelah keduanya tidak lagi jadi suami istri.
Tuntutan hak asuh anak semata wayangnya, yakni Cut Raifa Aramoana ini disebutkan dalam gugatan Ria Ricis yang terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS pada 30 Januari 2024 lalu.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu.
Persidangan perdana cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan juga sudah ditentukan, yakni pada 19 Februari 2024 mendatang, dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Syarat dapat hak asuh anak setelah cerai
Melansir situs resmi Pengadilan Agama Semarang, dalam tulisan Hakim PA Semarang, Drs. Asmu'i, M.H, dijelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai fikih Indonesia pada pasal 156, disebutkan bahwa anak belum mumayyiz atau anak yang belum dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk, berhak mendapatkan hadhanah (perawatan) dari ibunya.
"Jika ibunya meninggal, diberikan kepada wanita garis lurus ke atas dari ibu. Jika tidak ada juga yang mampu, baru diberikan kepada ayah atau mantan suami," terang Asmu'i.
Selanjutnya, jika ayah tidak ada atau tidak mampu, lalu diberikan kepada para perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah. Tapi jika kelompok ini tidak ada juga, maka diberikan kepada saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
Namun, jika tidak ada pengasuhan, maka diberikan kepada wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu. Jika kelompok ini pun tidak ada, selanjutnya diberikan kepada kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.
Baca Juga: Resign Kerja di BUMN Dengan Gaji Segini Demi Nikahi Ria Ricis, Teuku Ryan Lulusan Apa?
Apa alasan perempuan diutamakan mendapat hak asuh anak?
Mengenai hal ini, kata Asmu'i, sebagaimana peristiwa yang terekam dalam sejarah, yaitu mengenai kasus yang dialami oleh salah seorang sahabat rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.
Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis dan mengadu kepada Abu Bakar as-Siddiq.
Abu Bakar kemudian berkata: ”Belaian, pelukan, pangkuan, dan napas ibunya lebih baik dari belaian, pelukan, pangkuan, dan napas engkau, sampai anak itu remaja, di mana anak itu boleh memilih mau tinggal bersama engkau atau ibunya."
Penyebab cerai berdampak buruk pada anak
Perceraian bisa berdampak negatif pada anak, karena kehangatan hubungan orang tuanya yang membuat kebahagiaan anak selama ini, kini hanya tinggal kenangan.
"Lebih-lebih ketika ayah dan ibu mereka sudah menemukan pasangan barunya masing-masing. Anak-anak harus hidup dalam suasana baru bersama suami atau istri pasangan baru ibu atau bapak kandungnya," jelas Asmu'i.
Kata Asmu'i, karena anak hidup dengan orang tua sambung bukan perkara mudah, inilah sebabnya kerap diperlukan peran pengadilan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang harus campur tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan