Suara.com - Bagi beberapa orang, pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang mungkin menjadi kali pertama. Oleh karena itu, penting untuk tahu cara mencoblos di pemilu 2024 supaya suara Anda terhitung sah.
Perlu diketahui bahwa pada Pemilu 2024 mendatang, Anda tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Tata cara mencoblos Pemilu 2024
Berdasarkan pada Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tata cara mencoblos di tahun 2024 mendatang.
1. Datang ke TPS di hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00–13.00 waktu setempat/
2. Bawa surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) serta KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan berikan surat undangan atau formulir C-6 serta KTP ke petugas KPPS.
4. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS.
5. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara lalu pergi ke bilik pencoblosan.
Baca Juga: SBY Desak Format Debat Capres dan Aturan Kampanye Wajib Diperbaiki, Ada Apa?
6. Anda akan menerima surat suara yang bisa dicoblos dengan cara berikut.
7. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Coblos satu kali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Akan ada tiga kertas, satu untuk masing-masing kategori.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
7. Lipat kembali semua surat suara seperti semula.
8. Masukkan surat suara ke kotak suara yang sudah disediakan panitia.
9. Celupkan jari ke tinta sebagai tanda Anda sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Bagaimana jika tidak sengaja mencoblos dua kali?
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!
-
Gelombang Kritik Civitas Akademika Dicurigai, Guru Besar UI: Tuduhan Dangkal dan Menyakitkan!
-
SBY Desak Format Debat Capres dan Aturan Kampanye Wajib Diperbaiki, Ada Apa?
-
Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu
-
Sibuk TKN Minta Bawaslu Usut Dugaan Pencoblosan Ilegal Surat Suara 03 Di Malaysia: Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
Terkini
-
5 Micellar Water Mengandung Anti Aging untuk Kulit Usia 40 Tahun
-
5 Sunscreen SPF 50 untuk Anti-aging Usia 45 Tahun agar Awet Muda
-
5 Mesin Cuci Terbaik 2026 untuk Keluarga Modern -- Bersih Maksimal, Hemat Energi
-
6 Rekomendasi Produk Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga Terjangkau
-
Atasi Kulit Belang Pakai Apa? Ini 5 Body Lotion Murah dan Bagus yang Layak Dicoba
-
Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasinya
-
7 Bedak Viva Murah Tahan Lama untuk Guru Honorer, Tak Perlu Pusing Budget
-
Makam Lula Lahfah Dihiasi Bunga Matahari, Ini Makna Hangat di Baliknya
-
5 Serum untuk Pudarkan Noda Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp19 Ribuan!
-
Apakah Petugas Haji Ikut Berhaji? Ini Peraturan Resminya