Suara.com - Bagi beberapa orang, pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang mungkin menjadi kali pertama. Oleh karena itu, penting untuk tahu cara mencoblos di pemilu 2024 supaya suara Anda terhitung sah.
Perlu diketahui bahwa pada Pemilu 2024 mendatang, Anda tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Tata cara mencoblos Pemilu 2024
Berdasarkan pada Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tata cara mencoblos di tahun 2024 mendatang.
1. Datang ke TPS di hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00–13.00 waktu setempat/
2. Bawa surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) serta KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan berikan surat undangan atau formulir C-6 serta KTP ke petugas KPPS.
4. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS.
5. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara lalu pergi ke bilik pencoblosan.
Baca Juga: SBY Desak Format Debat Capres dan Aturan Kampanye Wajib Diperbaiki, Ada Apa?
6. Anda akan menerima surat suara yang bisa dicoblos dengan cara berikut.
7. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Coblos satu kali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Akan ada tiga kertas, satu untuk masing-masing kategori.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
7. Lipat kembali semua surat suara seperti semula.
8. Masukkan surat suara ke kotak suara yang sudah disediakan panitia.
9. Celupkan jari ke tinta sebagai tanda Anda sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Bagaimana jika tidak sengaja mencoblos dua kali?
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Potensi Konflik Kepentingan: Hulu dari Korupsi!
-
Gelombang Kritik Civitas Akademika Dicurigai, Guru Besar UI: Tuduhan Dangkal dan Menyakitkan!
-
SBY Desak Format Debat Capres dan Aturan Kampanye Wajib Diperbaiki, Ada Apa?
-
Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu
-
Sibuk TKN Minta Bawaslu Usut Dugaan Pencoblosan Ilegal Surat Suara 03 Di Malaysia: Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang
-
Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya
-
Wishlist Menumpuk? Saatnya Checkout Produk Kecantikan hingga Kesehatan di Sini: Diskon hingga 70%!
-
Dari Sejak Dini, Aksi Kecil Anak-Anak Menanam Bibit Tanaman Bisa Jadi Harapan Besar bagi Bumi
-
Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?
-
77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?
-
Terpopuler: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M Viral, 7 Parfum Lokal Wangi Kayak Habis Mandi
-
6 Zodiak yang Punya Daya Tarik Alami, Bikin Semua Mata Tertuju Padanya