Suara.com - Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 tinggal hitungan hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk mengantisipasi konflik kepentingan.
Baca Juga:
Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Sebab, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, konflik kepentingan tersebut menjadi asal muasal dari perbuatan korupsi.
"Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dikutip Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), diingatkan KPK untuk menjaga netralitas.
Baca Juga: Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu
"Dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara," kata Ghufron.
Sementara kepada masyarakat, diminta Ghufron untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua," katanya.
Selain itu, jika menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 diminta untuk melapor ke KPK.
"Dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK. Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," ujar Ghufron.
Berita Terkait
-
Gelombang Kritik Civitas Akademika Dicurigai, Guru Besar UI: Tuduhan Dangkal dan Menyakitkan!
-
Ijazah SMA Dipertanyakan, Caleg Gerindra Bio Paulin Buka Suara
-
SBY Desak Format Debat Capres dan Aturan Kampanye Wajib Diperbaiki, Ada Apa?
-
Heboh Oknum Berkedok Mahasiswa Terciduk Pindahkan TPS, TKN Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu
-
Gegara Loloskan Gibran Cawapres, Ketua KPU dkk Divonis Langgar Etik, JK Bilang Begini
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?