Suara.com - Kabar pertunangan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan warganet. Tak pelak, sosok lelaki yang diketahui merupakan anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu itu pun langsung dikulik warganet.
Publik yang tadinya tidak mengenal Muhammad Fardhana, tiba-tiba saja mencari tahu segala hal mengenai dirinya. Gara-gara hal ini, tak sedikit yang membandingkannya dengan Teuku Ryan, yang kemunculannya pertama kali saat dekat dengan Ria Ricis, langsung disorot masyarakat.
"Dia muncul sama kayak Teuku Ryan waktu pertama kali kenal Ricis, meledak banget," komentar akun @yulia******ari.
Meski begitu, menurut beberapa warganet lainnya, Ayu Ting Ting berbeda dengan Ria Ricis. Pasalnya, Ayu Ting Ting sama sekali tidak memamerkan tunangannya itu ke publik.
Selain itu, jika Teuku Ryan rela melepas pekerjaan kantorannya demi masuk ke dunia entertainment, Muhammad Fardhana yang seorang anggota TNI diyakini tidak akan melepaskan kariernya begitu saja seperti suami Ria Ricis tersebut.
Lalu, bagaimana dengan pekerjaan dan penghasilan Teuku Ryan dan Muhammad Fardhana? Berikut perbandingannya.
Penghasilan Teuku Ryan
Sebelum terjun ke industri entertainment, Teuku Ryan bekerja sebagai karyawan bank BUMN. Ia diperkirakan mendapat gaji sebesar Rp6 juta per bulan.
Setelah menikah, Teuku Ryan fokus untuk menggeluti dunia entertainment. Ia mendapat penghasilan dari berbagai pekerjaannya mulai dari akting, endorsement, brand ambassador, hingga bisnis. Dengan berbagai pekerjaannya itu, penghasilan Teuku Ryan ini dinilai jauh lebih fantastis dibandingkan saat masih berstatus sebagai pegawai bank BUMN.
Baca Juga: Muhammad Fardhana Gandeng Tangan Ayu Ting Ting Bikin Baper: Kelihatan Banget Sayangnya
Penghasilan Muhammad Fardhana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat Letnan Satu merupakan golongan pangkat perwira, yang mendapat gaji di kisaran Rp3.093.900 hingga dengan Rp5.084.300.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga mendapat banyak tunjangan lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37,8 juta, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1,9 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?
-
9 Makanan Pantangan Kolesterol Tinggi yang Wajib Dihindari usai Lebaran
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Elegan dan Anti Air yang Awet
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya