Suara.com - Kabar pertunangan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan warganet. Tak pelak, sosok lelaki yang diketahui merupakan anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu itu pun langsung dikulik warganet.
Publik yang tadinya tidak mengenal Muhammad Fardhana, tiba-tiba saja mencari tahu segala hal mengenai dirinya. Gara-gara hal ini, tak sedikit yang membandingkannya dengan Teuku Ryan, yang kemunculannya pertama kali saat dekat dengan Ria Ricis, langsung disorot masyarakat.
"Dia muncul sama kayak Teuku Ryan waktu pertama kali kenal Ricis, meledak banget," komentar akun @yulia******ari.
Meski begitu, menurut beberapa warganet lainnya, Ayu Ting Ting berbeda dengan Ria Ricis. Pasalnya, Ayu Ting Ting sama sekali tidak memamerkan tunangannya itu ke publik.
Selain itu, jika Teuku Ryan rela melepas pekerjaan kantorannya demi masuk ke dunia entertainment, Muhammad Fardhana yang seorang anggota TNI diyakini tidak akan melepaskan kariernya begitu saja seperti suami Ria Ricis tersebut.
Lalu, bagaimana dengan pekerjaan dan penghasilan Teuku Ryan dan Muhammad Fardhana? Berikut perbandingannya.
Penghasilan Teuku Ryan
Sebelum terjun ke industri entertainment, Teuku Ryan bekerja sebagai karyawan bank BUMN. Ia diperkirakan mendapat gaji sebesar Rp6 juta per bulan.
Setelah menikah, Teuku Ryan fokus untuk menggeluti dunia entertainment. Ia mendapat penghasilan dari berbagai pekerjaannya mulai dari akting, endorsement, brand ambassador, hingga bisnis. Dengan berbagai pekerjaannya itu, penghasilan Teuku Ryan ini dinilai jauh lebih fantastis dibandingkan saat masih berstatus sebagai pegawai bank BUMN.
Baca Juga: Muhammad Fardhana Gandeng Tangan Ayu Ting Ting Bikin Baper: Kelihatan Banget Sayangnya
Penghasilan Muhammad Fardhana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat Letnan Satu merupakan golongan pangkat perwira, yang mendapat gaji di kisaran Rp3.093.900 hingga dengan Rp5.084.300.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga mendapat banyak tunjangan lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37,8 juta, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1,9 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Daftar Ruas Tol Diskon 20 Persen Selama Libur Panjang Nataru, Cek Tanggalnya!
-
4 Sepatu Wanita Diskon di Sports Station Mulai Rp200 Ribuan, Pas Buat Kado Hari Ibu
-
7 Spot Menonton Kembang Api di Solo, Mudah Akses dan Minim Halangan
-
Prediksi Puncak Arus Libur Nataru 2025/2026, Catat Jam Macetnya
-
30 Link Twibbon Hari Ibu Tema Haru dan Lucu Bisa Langsung Digunakan
-
Warna Rumah Bukan Sekadar Estetika: Cara Menciptakan Hunian yang Lebih Personal dan Hangat
-
Tasya Kamila Ungkap Alasan Bahasa Inggris Jadi Bekal Penting Anak Sejak Dini
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Cegah Hiperpigmentasi Usia 35 Tahun ke Atas
-
Sepatu Carbon Plate dan Nylon Plate Apa Bedanya? Ini 8 Rekomendasi Terbaik untuk Lari
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu