Suara.com - Kabar pertunangan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan warganet. Tak pelak, sosok lelaki yang diketahui merupakan anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu itu pun langsung dikulik warganet.
Publik yang tadinya tidak mengenal Muhammad Fardhana, tiba-tiba saja mencari tahu segala hal mengenai dirinya. Gara-gara hal ini, tak sedikit yang membandingkannya dengan Teuku Ryan, yang kemunculannya pertama kali saat dekat dengan Ria Ricis, langsung disorot masyarakat.
"Dia muncul sama kayak Teuku Ryan waktu pertama kali kenal Ricis, meledak banget," komentar akun @yulia******ari.
Meski begitu, menurut beberapa warganet lainnya, Ayu Ting Ting berbeda dengan Ria Ricis. Pasalnya, Ayu Ting Ting sama sekali tidak memamerkan tunangannya itu ke publik.
Selain itu, jika Teuku Ryan rela melepas pekerjaan kantorannya demi masuk ke dunia entertainment, Muhammad Fardhana yang seorang anggota TNI diyakini tidak akan melepaskan kariernya begitu saja seperti suami Ria Ricis tersebut.
Lalu, bagaimana dengan pekerjaan dan penghasilan Teuku Ryan dan Muhammad Fardhana? Berikut perbandingannya.
Penghasilan Teuku Ryan
Sebelum terjun ke industri entertainment, Teuku Ryan bekerja sebagai karyawan bank BUMN. Ia diperkirakan mendapat gaji sebesar Rp6 juta per bulan.
Setelah menikah, Teuku Ryan fokus untuk menggeluti dunia entertainment. Ia mendapat penghasilan dari berbagai pekerjaannya mulai dari akting, endorsement, brand ambassador, hingga bisnis. Dengan berbagai pekerjaannya itu, penghasilan Teuku Ryan ini dinilai jauh lebih fantastis dibandingkan saat masih berstatus sebagai pegawai bank BUMN.
Baca Juga: Muhammad Fardhana Gandeng Tangan Ayu Ting Ting Bikin Baper: Kelihatan Banget Sayangnya
Penghasilan Muhammad Fardhana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat Letnan Satu merupakan golongan pangkat perwira, yang mendapat gaji di kisaran Rp3.093.900 hingga dengan Rp5.084.300.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga mendapat banyak tunjangan lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37,8 juta, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1,9 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek