Suara.com - Kabar pertunangan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana menjadi perbincangan warganet. Tak pelak, sosok lelaki yang diketahui merupakan anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu itu pun langsung dikulik warganet.
Publik yang tadinya tidak mengenal Muhammad Fardhana, tiba-tiba saja mencari tahu segala hal mengenai dirinya. Gara-gara hal ini, tak sedikit yang membandingkannya dengan Teuku Ryan, yang kemunculannya pertama kali saat dekat dengan Ria Ricis, langsung disorot masyarakat.
"Dia muncul sama kayak Teuku Ryan waktu pertama kali kenal Ricis, meledak banget," komentar akun @yulia******ari.
Meski begitu, menurut beberapa warganet lainnya, Ayu Ting Ting berbeda dengan Ria Ricis. Pasalnya, Ayu Ting Ting sama sekali tidak memamerkan tunangannya itu ke publik.
Selain itu, jika Teuku Ryan rela melepas pekerjaan kantorannya demi masuk ke dunia entertainment, Muhammad Fardhana yang seorang anggota TNI diyakini tidak akan melepaskan kariernya begitu saja seperti suami Ria Ricis tersebut.
Lalu, bagaimana dengan pekerjaan dan penghasilan Teuku Ryan dan Muhammad Fardhana? Berikut perbandingannya.
Penghasilan Teuku Ryan
Sebelum terjun ke industri entertainment, Teuku Ryan bekerja sebagai karyawan bank BUMN. Ia diperkirakan mendapat gaji sebesar Rp6 juta per bulan.
Setelah menikah, Teuku Ryan fokus untuk menggeluti dunia entertainment. Ia mendapat penghasilan dari berbagai pekerjaannya mulai dari akting, endorsement, brand ambassador, hingga bisnis. Dengan berbagai pekerjaannya itu, penghasilan Teuku Ryan ini dinilai jauh lebih fantastis dibandingkan saat masih berstatus sebagai pegawai bank BUMN.
Baca Juga: Muhammad Fardhana Gandeng Tangan Ayu Ting Ting Bikin Baper: Kelihatan Banget Sayangnya
Penghasilan Muhammad Fardhana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat Letnan Satu merupakan golongan pangkat perwira, yang mendapat gaji di kisaran Rp3.093.900 hingga dengan Rp5.084.300.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga mendapat banyak tunjangan lain. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37,8 juta, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1,9 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan