- Direktur CHRM2 Unej Al Khanif menilai negara melegalkan kecurigaan antarumat beragama melalui regulasi pada Senin 21 September 2026.
- Aturan syarat pendirian rumah ibadah melibatkan masyarakat setempat sehingga memicu konflik penolakan ibadah jemaat GKPI Tangerang.
- Negara harus mengubah kebijakan diskriminatif agar tidak terus membiarkan konflik pembubaran kegiatan ibadah berulang.
Suara.com - Direktur Centre for Human Rights, Muliculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (Unej), Al Khanif, menilai konflik pembubaran maupun penolakan kegiatan ibadah akan terus berulang.
Hal ini tidak lepas dari peran negara yang ikut melegalkan kecurigaan antarumat beragama melalui regulasi.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang viral di media sosial.
"Sayangnya kemudian kecurigaan umat beragama itu dilegalisasi atau dilegalkan oleh negara. Contohnya misalnya begini, ada regulasi-regulasi yang menurut saya seharusnya tidak, tidak perlu ada tapi ada," kata Khanif kepada Suara.com, Senin (21/9/2026).
Menurut Khanif, salah satu persoalan utama terdapat pada regulasi pendirian rumah ibadah yang melibatkan persetujuan masyarakat sekitar.
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah antara lain mensyaratkan sedikitnya 90 orang pengguna serta dukungan minimal 60 orang masyarakat setempat.
Mekanisme tersebut justru dapat mempertemukan kelompok yang hendak mendirikan rumah ibadah dengan warga sekitar yang belum tentu memiliki pemahaman memadai mengenai konstitusi maupun hukum hak asasi manusia.
"Seharusnya menurut saya orang yang mau mendirikan tempat ibadah cukup berhubungan dengan negara. Negara yang kemudian melakukan komunikasi dengan warga sekitar, ini dibalik sama negara," ujarnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh pembiaran yang dilakukan negara dari waktu ke waktu.
Kebijakan diskriminatif yang disahkan sejak belasan tahun lalu hampir tidak pernah dievaluasi atau dicabut, sehingga konflik serupa terus dipelihara dan berulang tanpa ada solusi mendasar.
"Ini yang kalau kemudian model pengaturan yang enggak diubah, saya kira ini akan terus terjadi," imbuhnya.
Aturan yang ada, kata dia, sebenarnya masih dapat diperbaiki tanpa harus menghilangkan kebutuhan pemerintah menjaga ketertiban dan tata ruang.
Persoalannya adalah siapa yang menjadi pihak utama dalam proses tersebut dan bagaimana negara memastikan hak kelompok agama tidak bergantung pada persetujuan kelompok mayoritas di lingkungan sekitar.
Khanif menegaskan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal toleransi antarumat beragama, tetapi juga menyangkut desain regulasi dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga.
Perubahan aturan menjadi penting agar penyelesaian konflik tidak selalu berhenti pada mediasi setelah terjadi pembubaran, penolakan, atau keributan.
"Ini kan negara kan seakan-akan ya udah itu kami enggak ngurusi tapi kemudian silakan itu wilayahnya masyarakat. Ya kan enggak benar kalau dipiki," tandasnya.