Suara.com - Ayu Ting Ting dikabarkan bertunangan dengan seorang Angggota TNI AD berpangkat Letkol bernama Muhammad Fardana. Informasi itu terkuak setelah beredarnya beberapa foto Ayu dan Fardana di media sosial.
Ibunda Ayu Ting Ting, Ulmi Kalsum, juga telah membenarkan kabar putrinya yang sudah menjanda selama 10 tahun, dilamar Fardana pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Jika nanti menikah dengan seorang prajurit, ada sederet aturan yang harus diikuti oleh pedangdut yang bercerai dari Henry Baskoro Hendarso alias Enji Baskoro pada 2014 lalu.
Dari informasi berbagai sumber, seorang anggota TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebelum memutuskan menikah dengan seorang perempuan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
TNI boleh menikah jika prajurit yang bersangkutan tidak dalam masa pendidikan. TNI wanita pun dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.
Ada juga syarat untuk melampirkan surat keterangan tentang data calon suami atau istri prajurit. Jika salah satu atau keduanya pernah menikah, maka harus mencantumkan nama istri atau suaminya terdahulu.
Tak hanya itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat keterangan status belum pernah menikah, janda atau duda atau pejabat berwenang, surat keterangan cerai atau kematian suami dari calon istri dan sebaliknya. Syarat itu diperlukan jika seorang anggota TNI ingin menikahi janda atau duda.
Dengan jelas syarat ini menyatakan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda. Hal ini berarti anggota TNI seperti Muhammad Fardana boleh menikahi janda anak satu seperti Ayu Ting Ting dengan melengkapi syarat tersebut.
Selain itu, masih ada beberapa syarat menikah yang harus dipenuhi seorang prajurit TNI. Syarat itu adalah mengajukan permohonan izin perkawinan pada komandan atau atasan yang berwenang. Prajurit TNI yang mohon izin menikah itu harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Ayu Ting Ting Tak Kuasa Tahan Tangis saat Bilqis Beri Pesan Haru di Acara Lamaran
1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu
2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri
3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI
4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia 21 tahun dan calon istri 19 tahun
5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut
6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri
7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan
8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang
9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit
11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
12. Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
13. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Berita Terkait
-
Calon Suami Pamer Foto Mesra saat Tunangan, Sentuhan Tangan Ayu Ting Ting ke Muhammad Fardana Jadi Sorotan
-
Muhammad Fardana Unggah Foto Mesra Bareng Ayu Ting Ting, Kiky Saputri dan Umi Kalsum Kasih yang Menyentuh
-
Total Ada 14 Kotak, Berapa Harga Seserahan Muhammad Fardana untuk Ayu Ting Ting?
-
Ayu Ting Ting Jangan Kegirangan Dulu Dilamar Fardana, Sudah Siap Ikuti 4 Tes Calon Istri TNI Ini?
-
Ada 14 Kotak, Ternyata Ini Isi Seserahan Lamaran Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka