Suara.com - Jauh sebelum dirinya dilamar prajurit TNI, Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting pernah sesumbar jika ingin dinikahi dengan mahar gede alias besar oleh seorang pria yang kelak akan menjadi suaminya.
Hal tersebut diungkap Ayu Ting Ting di televisi yang tayang di tahun 2022 lalu. Kala itu, wanita 31 tahun itu baru saja gagal nikah dengan Adit Jayyusman pada 2021. Desas desus pun beredar jika masalah mahar lah yang membuat rencana keduanya tak jadi membina rumah tangga.
"Emang bu Ayu minta mahar segede apa sih?," tanya seorang netizen yang dibacakan oleh Ayu Ting Ting dilansir dari Youtube Yakin Tau? Trans 7 2022 lalu.
Pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu pun menegaskan jika dirinya tak pernah meminta mahar besar atau apapun ketika hendak melabuhkan hatinya.
"Nggak ada yang minta mahar gede, jadi saya mah nggak pernah minta apa-apa," ujar Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting merasa gagalnya rencana pernikahannya dengan Adit Jayusman bukan perkara mahar, melainkan keduanya yang belum berjodoh.
"Cuma memang mungkin belum jodoh dan mungkin bukan yang terbaik," ujar Ayu Ting Ting.
Namun, kegagalannya dalam berumah tangga dulu telah membuatnya sadar dirinya harus lebih realistis bila menikah lagi. Karena itu, Ayu Ting Ting menyebut jika ia akan meminta mahar dengan jumlah yang besar bila ada yang melamarnya.
"Kalau sekarang nih, pelajaran gue realistis gue mau minta mahar gede," ujar Ayu Ting Ting.
Hal ini lantas membuat banyak warganet penasaran berapa mahar yang akan diberikan oleh Muhammad Fardhana. Sebab, sebagai seorang Lettu Infanteri, pendapatan Muhammad Fardhana berasal dari profesi militernya.
Tentu saja penghasilannya tak sefantastis penghasilan Ayu Ting Ting sebagai seorang penyanyi hingga entertainer.
Saat ini, Muhammad Fardana bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, yang berbasis di Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dengan pangkat Lettu masuk ke dalam Golongan 3 atau Perwira Pertama. Sebagai anggota TNI dengan pangkat ini, seperti Muhammad Fardhana, ia mendapat gaji pokok berkisar antara Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai macam tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Hukum Menetapkan Mahar Terlalu Besar Dalam Islam
Lantas bagaimana hukumnya wanita meminta mahar terlalu besar pada calon suami? Dilansir NU Online, hukum mahar adalah wajib, yang menurut kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sahnya nikah.
Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. Namun apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Karenanya, mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.
Namun dalan kaidah Islam menetapkan agar kita mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah sesuai kemampuannya saja. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:
Artinya: "Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah)." (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)
Bahkan Al Quran menetapkan untuk berbelanja atau memberikan sesuatu menurut kemampuannya. Berdasarkan firman Allah: "Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya," (QS. At-Thalaq ayat 7).
Ini berarti bahwa Allah tidak akan memaksakan sesuatu, jika sekiranya memang tidak disanggupi, sehingga besarnya jumlah mahar tidak dipaksakan melainkan menurut kesanggupannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng
-
Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500
-
10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink
-
Apakah Lapisan Teflon Rice Cooker Terkelupas Berbahaya?
-
Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Kisah Duka Nek Kurniati Tutup Usia Saat Ambil Beras Bantuan di Bogor
-
Cara Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Sampai Malaysia dan Singapura