News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:39 WIB
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Baca 10 detik
  • Staf Khusus Menhut Raja Juli Antoni,  Andi Saiful Haq mangkir dari pemeriksaan KPK.
  • KPK menyita uang terkait pengurusan HPT yang diduga berkaitan dengan Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.
  • KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kuansing.

Suara.com - Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah serta dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Andi dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi.

“Saksi dimaksud tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi belum menjelaskan kapan pemeriksaan ulang terhadap Andi akan dilakukan. KPK juga belum mengungkap alasan Andi tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.

Aliran Uang Pengurusan HPT

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menyita uang SGD 12 ribu dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah.

Uang tersebut diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu disebut berkaitan dengan pengurusan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang SGD 12 ribu yang ditemukan dari Juprizal merupakan bagian dari dana yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Suhardiman juga diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Dana tersebut dikaitkan dengan proses pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare dan kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura.

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Tiga Tersangka

Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Ia lebih dahulu diamankan penyidik, sementara Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa malam, 30 Juni 2026.

Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More