Suara.com - Dugaan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024, mencuat sesaat setelah hitung cepat dilakukan sejumlah lembaga survei.
Dalam hitung cepat tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran unggul dibanding dua calon lainnya, dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Dugaan adanya kecurangan itu juga diperkuat dengan beredarnya sejumlah video masyarakat yang diunggah di sejumlah akun media sosial.
Video-video tersebut merekam dugaan kecurangan, dimana hasil penghitungan suara paslon nomor dua di TPS tiba-tiba berubah drastis ketika diunggah di aplikasi Si Rekap KPU.
Respons terhadap dugaan kecurangan itu datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Muhaimin.
Menurut Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, kecurangan dalam Pilpres kali ini terjadi terjadi sebelum, sesaat hingga setelah pencoblosan.
"Jadi, kami dari THN AMIN sejak satu hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujar Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ia lalu menjabarkan, sedikitnya ada sembilan bentuk kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan presiden.
Kecurangan pertama, menurutnya, yakni adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan melalui sistem informasi milik KPU.
Kecurangan pertama, Ari menilai hal tersebut dilakukan dengan cukup masif. Ari mengungkapkan bahwa THN Anies-Muhaimin hingga kini masih melakukan verifikasi data, dengan mencocokkan antara formulir C-1 hasil pleno tiap TPS, dengan unggahan di situs KPU.
Kecurangan kedua, menurut Ari pihak THN menemukan adanya surat suara yang telah tercoblos sebelumnya. Adapun surat suara yang telah tercoblos itu cenderung menguntungkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kecurangan ketiga yang ditemukan THN Anies-Muhaimin adalah adanya dugaan pengerahan aparat, dalam hal ini adalah kepala desa.
Modus yang demikian dilakukan agar pada hari pencoblosan, kepala desa memberikan arahan pada KPPS di lapangan untuk memenangkan paslon tertentu.
Lalu, dugaan kecurangan keempat adalah dalam bentuk ekspolitasi lansia oleh KPPS untuk memilih calon tertentu di bilik suara.
Dugaan kecurangan kelima, yakni adanya jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah lokasi.
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Jokowi Bekerja Menangkan Prabowo-Gibran Lewat Operasi Bersih-bersih Kandang Banteng, Ini Buktinya
-
Viral Pria Ini Ucap Nama Tuhan Saat Coblos Paslon 01 Pakai Arit di Tumpukan Kertas Suara
-
Temuan Mengejutkan! Timnas AMIN Ungkap Bukti Penggelembungan Suara untuk Semua Paslon
-
Susu dan Makan Siang Gratis Gak Cuma Janji, Bakal Terwujud Saat Prabowo-Gibran Dilantik
-
Pesan Anies ke Pendukung: Perjuangan Kita Belum Selesai, Dokumentasikan Semua Ketidaknormalan
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda