Suara.com - Ayu Ting Ting harus ditinggal Muhammad Fardana bertugas usai jalani tunangan pada awal Februari lalu. Pasalnya, Muhammad Fardana harus dikirim memperkuat pengamanan di perbatasan Papua (RI) dan Papua Nugini (PNG). Oleh sebab itu, kini keduanya harus menjalani hubungan jarak jauh alias LDR hingga Muhammad Fardana kembali.
Di sisi lain, warganet juga kerap mempertanyakan kapan keduanya akan menikah. Apalagi kini Muhammad Fardana harus bertugas di lokasi yang cukup jauh. Hal ini membuat spekulasi kalau kemungkinan keduanya akan menikah dalam waktu lama.
"Sekarang harus LDR 1 tahun apa gak kelamaan ya, padahal udah tinggal ijab qobul aja," komentar salah seorang warganet di unggahan Muhammad Fardana.
"Harus LDR harus sama sama kuat dan setia, semoga lancar sampai hari H karena udah tunangan juga," komentar warganet lainnya.
"Duh LDR ya, semoga cepet pulang yaa biar langsung nikah jadi gak lama-lama setelah lamaran," tulis warganet lainnya.
"Ini bu Ayu apa gak kelamaan harus nunggu setahun dulu ya," komentar akun lainnya.
Terkait waktu menikah setelah lamaran sendiri sebenarnya tidak ada aturan tertentu, begitupun dalam ajaran agama Islam.
Mengutip laman Hafiz Azmi, tidak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Pasangan boleh menikah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun kemudian.
Sementara itu, jika perempuan telah menerima lamaran dari seorang, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran dan pernikahan cukup lama. Hal ini karena lamaran alias khitbah adalah janji yang dibuat untuk menikah. Masalah ini juga dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya:
Baca Juga: Pendidikan Adik Ayu Ting Ting Vs Dinar Salsa, Calon Ipar Lulusan Kampus Mewah di Jakarta
“Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar saudara kalian dan jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” (Hadits Riwayat Muslim).
Di sisi lala, pria yang melamar juga harus memberikan kepastiannya. Hal ini karena tidak dianjurkan juga untuk menggantungkan perempuan tanpa adanya kepastian.
Bahkan, meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, yang lebih baik adalah menyegerakannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur ayat 32).
Tidak hanya itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, jarak antara lamaran dan pernikahan tidak memiliki batasan waktu tertentu. Namun, bagi pasangan yang sudah siap menikah maka dianjurkan untuk segera melaksanakannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim