Suara.com - Setelah menjadi oposisi selama hampir 10 tahun, Partai Demokrat akhirnya masuk ke pemerintahan. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
AHY dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/2/2024) di Istana Negara. Ia menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menko Polhukam yang sebelumnya ditinggalkan Mahfud MD.
Setelah resmi menjadi menteri ATR/BPN, AHY tentu mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Lantas apa sajakah fasilitas yang kini didapat AHY? Simak ulasannya berikut ini.
1. Gaji pokok
Sebagai menteri, AHY berhak menerima gaji pokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Aturan itu menyebutkan, semua menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulannya.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
2. Tunjangan
Selain gaji pokok, AHY juga akan menerima sejumlah tunjangan. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.
Baca Juga: Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
Aturan itu menyebutkan, pejabat negara selevel menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran mencapai Rp13.608.000 setiap bulannya.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.
3. Biaya operasional
Untuk menjalankan sejumlah tugas-tugasnya, AHY juga akan mendapatkan fasilitas biaya operasional menteri. Menurut sejumlah mantan pejabat negara, nilai biaya operasional menteri bisa mencapai Rp150 juta
Namun, biaya operasional itu hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi. Biaya operasional menteri tidak bisa dibawa pulang, karena tidak masuk dalam komponen take home pay.
4. Dana pensiun
Berita Terkait
-
Hari Kedua jadi Menteri, AHY Langsung Berangkat Dinas Perdana Dampingi Jokowi di Sulut
-
Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
-
AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan
-
Pantas Dipinang Anak Presiden, Adu Pekerjaan Annisa Pohan vs Selvi Ananda Sebelum Menikah
-
AHY Jadi Menteri ATR, Intip Perbandingan Harga Jam Tangan Annisa Pohan dan Titiek Soeharto
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Segar Sehabis Mandi
-
5 Parfum Lokal Unisex yang Tahan Lama dan Aromanya Netral
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Anti Aging? Ini 4 Pilihan Mulai Rp30 Ribuan
-
Apa Itu Exfoliating Cleanser? Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Mengupas Asal-usul April Mop, Kenapa Identik dengan Prank dan Kebohongan?
-
Apakah Lolos SNBP Tetap Bayar Uang Semester atau Dapat Beasiswa Full?
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama di OH! SOME
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang yang Wanginya Tahan Lama
-
Bagaimana Cara agar Bibir Pink Alami? Ini 5 Produk Lip Scrub yang Bisa Membantu
-
Beda Harga BBM di Indonesia vs Iran, Bak Langit dan Bumi