Ketentuan mengenai dana pensiun menteri diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 11 Ayat 2 aturan itu menyebutkan, setelah masa jabatannya berakhir, seorang menteri akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," demikian bunyi pasal tersebut
5. Fasilitas lainnya
Sebagai menteri ATR/BPN, AHY juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lain, sama seperti PNS pada umumnya. Fasilitas tersebut di antaranya berupa biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil beserta biaya pemeliharaannya.
Deretan fasilitas itu diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, seorang menteri berhak menddapatkan fasilitas kesehatan, diantaranya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan selama masa jabatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
Berita Terkait
-
Hari Kedua jadi Menteri, AHY Langsung Berangkat Dinas Perdana Dampingi Jokowi di Sulut
-
Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
-
AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan
-
Pantas Dipinang Anak Presiden, Adu Pekerjaan Annisa Pohan vs Selvi Ananda Sebelum Menikah
-
AHY Jadi Menteri ATR, Intip Perbandingan Harga Jam Tangan Annisa Pohan dan Titiek Soeharto
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat
-
5 Sabun Cuci Muka Deep Pore Cleansing untuk Bersihkan Pori-pori dan Komedo
-
Urutan Skincare Pagi Viva agar Bebas Noda Hitam, Bikin Kulit Cerah dan Kenyal
-
Fenomena Popcorn Brain, Efek Samping Doomscrolling yang Membahayakan Otak
-
Cara Membangun Kedekatan Emosional Anak Lewat Kebiasaan Sederhana di Rumah
-
Exfoliating Toner vs Cleanser: Mana yang Lebih Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
7 Rekomendasi Sepatu Bata Stylish untuk Harian, Nyaman dan Ramah di Kantong
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Segar Sehabis Mandi