Ketentuan mengenai dana pensiun menteri diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 11 Ayat 2 aturan itu menyebutkan, setelah masa jabatannya berakhir, seorang menteri akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," demikian bunyi pasal tersebut
5. Fasilitas lainnya
Sebagai menteri ATR/BPN, AHY juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lain, sama seperti PNS pada umumnya. Fasilitas tersebut di antaranya berupa biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil beserta biaya pemeliharaannya.
Deretan fasilitas itu diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, seorang menteri berhak menddapatkan fasilitas kesehatan, diantaranya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan selama masa jabatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
Berita Terkait
-
Hari Kedua jadi Menteri, AHY Langsung Berangkat Dinas Perdana Dampingi Jokowi di Sulut
-
Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
-
AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan
-
Pantas Dipinang Anak Presiden, Adu Pekerjaan Annisa Pohan vs Selvi Ananda Sebelum Menikah
-
AHY Jadi Menteri ATR, Intip Perbandingan Harga Jam Tangan Annisa Pohan dan Titiek Soeharto
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
5 Sepatu Lokal Hitam untuk Anak SMP yang Awet Harga Rp100 Ribuan
-
Kawah Ratu di Taman Nasional: Petualangan Alam di Gunung Halimun Salak
-
Daftar Lengkap Harga Smartwatch Xiaomi Akhir Tahun 2025, Terbaru Ada Watch5
-
10 Menu Praktis dan Lezat untuk Malam Tahun Baru, Lengkap dengan Cara Membuatnya
-
40 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Menyentuh, Penuh Makna, dan Inspiratif untuk Status Media Sosial
-
4 Rekomendasi Sepatu Boots Kulit Lokal Sekeren Dr. Martens, Kualitas Premium Wajib Dicoba
-
Anak Sering GTM? 7 Vitamin Penambah Nafsu Makan Terbaik Versi Dokter yang Wajib Dicoba!
-
5 Moisturizer Korea dengan Formula Brightening, Cocok untuk Budget Ibu Rumah Tangga
-
Apa Bedanya Vegan dan Vegetarian? Ini Penjelasannya, Jangan Sampai Keliru!
-
Ini Jalan Alternatif Pantai Parangtritis ke Malioboro Jogja, Rute Rahasia Bebas Maacet