Suara.com - Kucing berbulu cantik milik Prabowo Subianto yang sempat terlihat dalam pertemuan bersama Gibran Rakabuming Raka di kediamannya, di kawasan Kertanegara Jakarta Selatan baru-baru ini mendadak jadi sorotan.
Penampakan kucing tersebut sempat dibagikan Gibran Rakabuming Raka di akun TikTok miliknya. Salah satunya diduga merupakan jenis kucing bengal atau yang dikenal dengan kucing blacan di Indonesia.
Sebab kucing yang terlihat bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sofa itu memiliki corak leopard pada bulunya yang indah berwarna hitam dan emas.
Mengejutkannya, hewan yang termasuk kucing hutan ini ternyata masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui hal ini sehingga masih terus dijadikan obyek jual beli.
Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Fakta Kucing Blacan
Kucing blacan di Indonesia memiliki nama yang beragam. Orang-orang biasanya juga menyebut kucing ini sebagai kucing congok, macan rembang atau kucing kuwuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kulit Berjerawat Pakai Sunscreen Physical atau Chemical? Ini 3 Produk Andalannya
-
4 Rekomendasi Sepeda MTB Terbaik 2026 untuk Petualangan di Medan Off-Road
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Gamis 2026, Tampil Stylish Tanpa Ribet
-
4 Pilihan Tinted Lip Balm yang Bikin Bibir Plumpy dan Glossy Instan
-
5 Pilihan Pasta Gigi Pemutih yang Ampuh dan Aman untuk Dicoba
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Kena Hujan? Ini 5 Rekomendasi Selis Anti Air Terbaik
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Cheongsam Cantik untuk Tampil Beda di Hari Raya
-
Rekomendasi Liburan Imlek Sesuai Shio: Dari City Escape sampai Healing di Alam
-
10 Instansi yang Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Sudah Dibuka!
-
5 Model Sepatu Terbaik untuk Ibu Hamil, Nyaman dan Minim Risiko