Suara.com - Kucing berbulu cantik milik Prabowo Subianto yang sempat terlihat dalam pertemuan bersama Gibran Rakabuming Raka di kediamannya, di kawasan Kertanegara Jakarta Selatan baru-baru ini mendadak jadi sorotan.
Penampakan kucing tersebut sempat dibagikan Gibran Rakabuming Raka di akun TikTok miliknya. Salah satunya diduga merupakan jenis kucing bengal atau yang dikenal dengan kucing blacan di Indonesia.
Sebab kucing yang terlihat bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sofa itu memiliki corak leopard pada bulunya yang indah berwarna hitam dan emas.
Mengejutkannya, hewan yang termasuk kucing hutan ini ternyata masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui hal ini sehingga masih terus dijadikan obyek jual beli.
Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Fakta Kucing Blacan
Kucing blacan di Indonesia memiliki nama yang beragam. Orang-orang biasanya juga menyebut kucing ini sebagai kucing congok, macan rembang atau kucing kuwuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai
-
Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun
-
6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki
-
10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
-
Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini
-
4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?
-
5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif