Suara.com - Kucing berbulu cantik milik Prabowo Subianto yang sempat terlihat dalam pertemuan bersama Gibran Rakabuming Raka di kediamannya, di kawasan Kertanegara Jakarta Selatan baru-baru ini mendadak jadi sorotan.
Penampakan kucing tersebut sempat dibagikan Gibran Rakabuming Raka di akun TikTok miliknya. Salah satunya diduga merupakan jenis kucing bengal atau yang dikenal dengan kucing blacan di Indonesia.
Sebab kucing yang terlihat bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sofa itu memiliki corak leopard pada bulunya yang indah berwarna hitam dan emas.
Mengejutkannya, hewan yang termasuk kucing hutan ini ternyata masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui hal ini sehingga masih terus dijadikan obyek jual beli.
Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Fakta Kucing Blacan
Kucing blacan di Indonesia memiliki nama yang beragam. Orang-orang biasanya juga menyebut kucing ini sebagai kucing congok, macan rembang atau kucing kuwuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Berapa Harga Lipstik Hanasui yang Asli? Ini Cara Membedakan dengan KW
-
4 Rekomendasi Mineral Powder untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Bantu Kontrol Sebum
-
Cuaca Tak Menentu? Ini Manfaat Susu Kurma untuk Menjaga Imunitas Tubuh
-
Jangan Sampai Catering Habis Saat Pesta Pernikahan! Ini Strategi Hitung Porsi Agar Tamu Tak Kecewa
-
Apakah 15 Mei 2026 Bank Buka? Cek Jadwal Operasional BRI hingga BCA
-
Bupati Bintan Roby Kurniawan Anak Siapa? Sedang Dikaitkan dengan Ayu Aulia
-
30 Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026 dalam Bahasa Inggris, Penuh Makna dan Menyentuh
-
Nikah Siri Cerainya Bagaimana? Berkaca dari Rumah Tangga Arya Khan dan Pinkan Mambo
-
Achmad Syahri Assidiqi dari Partai Mana? Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian