Suara.com - Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini sedang ramai diperbincangkan. Usai resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, putra sulung mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini langsung bekerja mendampingi Presiden Jokowi kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Jumat (23/2/2024).
Nama AHY pun kini ikut dikaitkan dengan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming. Pasalnya, keduanya yang sama-sama anak Presiden RI dan kini memilih merapat ke pemerintahan. Gibran sendiri selain unggul sebagai cawapres Prabowo Subianto, juga masih aktif masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Tak hanya itu, banyak pula warganet yang mengulik dan membandingkan soal gaji yang diterima Gibran dan AHY. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh keduanya? Simak inilah selengkapnya.
Gaji Gibran selaku Wali Kota Solo
Gibran pertama kali terjun ke dunia politik pada tahun 2019. Kala itu, ia memutuskan bergabung sebagai kader PDI Perjuangan. Belum genap satu tahun gabung PDIP, Gibran langsung mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.
Hasilnya, istri Selvi Ananda ini berhasil menang dan dilantik pada tahun 2021. Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran berhak menerima gaji dan tunjangan pokok.
Adapun gaji pokok yang diterima tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP tersebut, Gibran diketahui berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2,17 juta per bulan. Tak hanya itu, kakak Kaesang Pangarep ini juga berhak menerima berbagi tunjangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Isinya, setiap Wali Kota atau Bupati berhak menerima uang tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Baca Juga: Pertaruhan NasDem Mau Jadi Oposan Atau Pilih Jalan Pragmatis Gabung Prabowo-Gibran?
Gibran pun juga berhak mendapatkan tunjangan operasional sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota per tahunnya. Pada tahun 2022, Gibran diketahui berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp1,01 miliar.
Artinya, Gibran berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp84,3 juta per bulan. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka Gibran berhak menerima gaji sebesar Rp90,18 juta per bulan.
Gaji AHY selaku Menteri ATR/BPN
AHY baru resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN sejak satu minggu lalu. Sebelum menjabat sebagai menteri, AHY sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat selama hampir 4 tahun.
Gaji AHY selaku menteri pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sesuai PP tersebut, AHY selaku menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Tak hanya itu, AHY juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Pertaruhan NasDem Mau Jadi Oposan Atau Pilih Jalan Pragmatis Gabung Prabowo-Gibran?
-
Iwan Fals Heran Prabowo-Gibran Unggul Jauh Versi Real Count KPU: Kok Bisa Ya?
-
AHY Pamer Ngopi di Kantin Jelang Rapat, Publik: Nggak Nyinyirin Pemerintah Lagi Mas?
-
Dijamin Tak Ditinggal, Golkar Pastikan Jokowi Akan Punya Peran Di Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Kutu Loncat! PPP Ngarep Gabung ke Kabinet Prabowo-Gibran, AHY Bilang Begini
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau
-
6 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 50 Tahun ke Atas dengan Bibir Hitam, Bikin Awet Muda
-
Langkah Nyata Dukung Perempuan Indonesia Tumbuh Mandiri dan Berdaya di Era Digital
-
Viral! Ini Isi Paket MBG Saat Liburan Sekolah di Blitar Bikin Warganet Iri
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Punden Berundak Raksasa di Cibalay Bogor
-
Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan
-
5 Sandal Recovery Run Lokal Terbaik Pesaing Hoka Original, Kualitas Jempolan Dompet Aman
-
Dokter Gigi Rasa Tempat Olahraga? OMDC Hadirkan Padel Court dan Gym di Klinik Baru
-
7 Body Lotion Mencerahkan untuk Kulit Belang, Rahasia Glowing Merata Modal Rp20 Ribuan