Suara.com - Lebaran 2024 sudah di depan mata, apakah Anda sudah menyiapkan uang baru dibagikan sebagai THR untuk sanak saudara di kampung halaman? Cek dulu aturan terbaru syarat, jadwal dan cara tukar uang baru resmi.
Bagi-bagi uang baru sebagai THR di hari lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Jika Anda salah satunya yang menjalankan tradisi tersebut, simak aturan terbaru syarat, jadwal dan cara tukar uang baru resmi di artikel ini.
Tradisi Bagi-bagi Uang Baru saat Lebaran
Ternyata tradisi pemberian uang baru kepada anak-anak saat lebaran sudah ada sejak lama. Tradisi ini diduga memiliki akar dari tradisi budaya Arab serta Tionghoa.
Namun, sejarahnya sebenarnya jauh lebih tua, dimana tradisi memberikan hadiah kepada anak-anak pada hari pertama Idul Fitri dikenal telah populer di masa Khalifah Dinasti Fatimiyah di Afrika Utara pada abad pertengahan.
Pada masa itu, catatan sejarah menunjukkan adanya kebiasaan memberikan uang, pakaian, atau barang-barang kecil kepada anak-anak saat perayaan Idul Fitri. Kebiasaan ini semakin berkembang pada masa Kesultanan Utsmaniyah, di mana pemberian uang tunai menjadi lebih umum.
Di Indonesia, tradisi memberikan uang THR kepada anak-anak terus berlanjut dan berkembang hingga saat ini. Pengaruh dari tradisi ini juga dipengaruhi oleh kedatangan imigran dari Asia ke Indonesia melalui jalur perdagangan dan agama.
Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024
Anda bisa tukar uang baru di kas keliling BI yang tersebar di penjuru Indonesia. Apa saja syarat tukar uang baru?
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk penukaran uang Rupiah baru Lebaran 2023 melalui layanan kas keliling Bank Indonesia, seperti yang diinformasikan oleh sumber resmi BI:
- Penukaran hanya tersedia sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Penukaran harus disertai dengan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
Baca Juga: Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
- Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling hanya dapat dilakukan dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.
- BI akan mengganti uang Rupiah yang ditukarkan dengan nilai nominal yang sama, dengan kemungkinan penggantian menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian uang Rupiah hanya akan dilakukan jika ciri keaslian uang tersebut dapat diidentifikasi.
- NIK tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. Namun, setelah tanggal tersebut lewat, NIK dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran melalui kas keliling.
Harap dicatat bahwa uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan berikut:
- Uang Rupiah harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun secara teratur, dan dibedakan antara yang masih beredar dan yang tidak.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staple untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Jadwal Penukaran Uang Baru Jabodebek
Berikut adalah jadwal penukaran uang baru Lebaran 2024 untuk wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI):
- Senin, 18 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Selasa, 19 Maret 2024: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Rabu, 20 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Kamis, 21 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Surya Kencana, dan Kas Keliling Kepulauan Seribu.
- Jumat, 22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, dan Pasar Slipi.
- Senin, 25 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Selasa, 26 Maret 2024: Kas Keliling Karawang.
- Kamis, 28 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Jumat, 29 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Sabtu, 30 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Minggu, 31 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan.
- Selasa, 2 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
- Rabu, 3 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
- Kamis, 4 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
- Jumat, 5 April 2024: BI Peduli Mudik - Rest Area Km 57.
Cara Tukar Uang Baru Resmi
Sebelum melakukan tukar uang baru lebaran, pastikan Anda melakukan pemesanan terlebih dahulu. Pemesanan dapat melalui situs PINTAR
- Kunjungi situs PINTAR www.pintar.bi.go.id.
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
- Pilih provinsi dan waktu penukaran, lalu klik ‘Lanjutkan’.
- Isi data pemesan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
- Pilih pecahan uang maksimal Rp 4 juta atau UPK75RI.
- Situs akan menampilkan kode pemesanan.
Setelah melakukan pemesanan, Anda bisa melakukan penukaran uang sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan. Untuk memudahkan ikuti panduak teknis penukaran di bawah ini:
- Lakukan penukaran sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
- Bawa e-KTP dan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak dengan kode QR ke kas keliling.
- Sebelum penukaran, pastikan uang sudah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan, termasuk pemisahan jenis pecahan dan tahun emisi serta tidak menggunakan perekat.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai aturan baru tukar uang lebaran 2024, mulai dari sekilas tradisi bagi-bagi uang baru saat lebaran, syarat, jadwa, hingga cara tukar uang baru resmi di kas keliling BI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Harta Kekayaan Sherly Tjoanda Tembus Rp972 Miliar, Mobil Dinasnya Ringsek Diduga Ditabrak
-
Surga Kuliner Baru Jakarta, 3 Restoran Keluarga Buka Bareng di Lippo Mall Nusantara
-
Berapa Gaji Petugas MBG? Kinerja Disorot Imbas Kasus Keracunan
-
Nikita Willy: Jadi Ibu Itu Penuh Tantangan, Tapi Bisa Tetap Happy Kalau Tahu Caranya
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Menyelisik Peran Jokowi di Bloomberg New Economy, Baru Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Penasihat
-
Oli Mesin Diteguk Macam Kopi, Pria Ini Klaim Anti-Sakit 33 Tahun, Kok Bisa?
-
Skincare Harlette untuk Umur Berapa? Viral Jadi Andalan Bilqis Anak Ayu Ting Ting
-
Apakah Sekolah Garuda Gratis? Siap Beroperasi Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rekam Jejak Jokowi: Ijazah S1 Dipersoalkan, Kini Jadi Dewan Penasihat di Bloomberg New Economy