Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024 dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara sah.
Perolehan suara pasangan tersebut setara dengan 58,6% dari total suara sah nasional yang berjumlah 164.227.475. Lalu, perolehan suara Prabowo-Gibran juga unggul di 36 provinsi.
Keputusan tersebut sudah ditetapkan berdasarkan pada berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Jika tidak ada hambatan atau perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI baru pada Oktober 2024 mendatang.
Lantas, berapakah besaran gaji yang didapatkan Prabowo saat menjabat nanti? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden RI
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, disebutkan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun jumlah gaji pokok tertinggi dari seorang pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yaitu sebesar Rp5.040.000 untuk setiap bulannya. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
Artinya, besaran gaji pokok presiden sebesar Rp30.240.000 untuk setiap bulannya, gaji tersebut merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Juga: Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK
Seorang presiden juga tentu saja akan mendapatkan tunjangan jabatan seperti yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden mencapai Rp32.500.000.
Oleh karenanya, total gaji dan juga tunjangan yang didapatkan oleh Prabowo apabila nanti menjabat menjadi seorang presiden mencapai Rp 62.740.000 per bulan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Susul Nasdem, PKS Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
-
Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK
-
Habib Rizieq Tak Sudi Terima Hasil Pilpres Curang, Kobarkan Api Perlawanan: Kita Hormati Kalau Prosesnya Jujur!
-
Presiden Zelensky Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Bicara Langsung Via Telepon
-
Gibran Mau Rangkul Rivalnya Setelah Pemilu 2024 Selesai, Ganjar Kasih Sinyal Positif
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV
-
5 Rekomendasi Sampo Terbaik untuk Kulit Kepala Dermatitis Seboroik
-
Diam-diam Berjuang Keras, 5 Shio Diprediksi Hoki Besar di Akhir 2025