Suara.com - Puasa di Bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap umat muslim. Karenanya, hanya ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan Ramadan. Namun, setelahnya harus tetap diganti dengan puasa atau membayar fidyah di luar waktu Ramadan.
Ustazah Oki Setiana Dewi mengingatkan, seorang muslim dilarang membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang jelas. Sebab, tindakan tersebut bisa menjadi dosa besar.
"Ada orang yang mengaku muslim, mengaku beragama Islam, tapi begitu santai dia dalam meninggalkan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Ini bahaya," kata Oki dikutipndari konten video di akun TikTok pribadinya, Kamis (21/3/2024).
Kakak sulung YouTuber Ria Ricis itu mengutip hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, di mana Rasulullah mengatakan bahwa barang siapa yang membatalkan puasa satu hari di Bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak bisa menggantinya dengan puasa dahar.
"Puasa dahar itu puasa yang terus menerus. Dalam hadist lain disebutkan juga, barang siapa yang tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan, dia menyengajakan dirinya enggak puasa, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahar, puasa yang terus menerus hingga dia menemui Allah," paparnya.
Tentu Allah berkendak bila ingin mengampuni dosa seorang hambanya. Namun, lanjut Oki, Allah juga yang punya kehendak dalam memberikan azab kepada muslim yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang jelas.
Oki mengungkapkan azab di akhir hayat yang akan diterima oleh muslim yang sengaja meninggalkan ibadah puasa Ramadan.
"Kaki mereka digantung, jadi bergelantungan seperti binatang sembelihan. Itu hukuman bagi orang-orang yang menyengajakan diri meninggalkan puasa. Kaki mereka di atas, kepala di bawah, dan mulut mereka akan dirobek sampai keluar darah yang mengalir. Itu hukuman yang dijelaskan oleh Rasulullah," terangnya.
Sementara itu, hanya ada enam golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa. Dikutip dari NU Online, ulama Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja menjelaskan, meskipun seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, ada yang boleh tidak berpuasa. Di antaranya, musafir, orang sakit, orang jompo (tua yang tak berdaya), wanita hamil, orang yang tercekik haus, dan ibu menyusui.
Baca Juga: Download 5 Kultum Jelang Berbuka Berbagai Tema, Singkat dan Penuh Hidayah
Islam memungkinkan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan. Kemudian, di luar Ramadan harus menggantinya dengan mengqadha, fidyah, atau keduanya. Karena, kondisi yang sedang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan mereka dalam melaksanakan puasa Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC