Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengumumkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta. Lantas apakah THR kena pajak PPh 21?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri akan dilakukan minimal H-10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ia menyatakan pembayaran THR dilakukan mulai Jumat, 22 Maret 2024 besok.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menyatakan bila penerimaan THR dan gaji (ke-13) bagi PNS tidak akan dikenakan pajak. Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Lantas bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah mereka dikenakan PPh 21?
Aturan PPh 21 Bagi Pegawai Swasta
Pada prinsipnya, THR hari raya memang dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21. Hal ini seperti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Adapun PP tersebut memiliki aturan terkait turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Skema Perhitungan THR Kena Pajak
Seperti yang disebutkan sebelumnya tahun ini pula, pemerintah menggunakan Tarif Efektif (TER) PPh pasal 21. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Melalui beleid tersebut, Ditjen Pajak Kemenkeu telah mengatur terkait penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap memakai tarif bulanan dengan kategori A, B, dan C. Meski begitu, pemotongan pajak ini hanya akan berlaku bagi patabpekerja yang mempunyai penghasilan melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan, bagi pekerja yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan atau berstatus TK/0, mempunyai satu tanggungan (TK/1), ataupun menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1), maka bebas dari pajak apabila pendapatan perbulannya tak melebihi Rp5,4 juta.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024
Itu berarti, bila pendapatannya lebih dari Rp5,4 juta per bulan bagi golongan di atas dan termasuk kategori A, maka akan dikenakan PPh Pasal 21.
Sebagai contoh, Ardian yang berstatus belum kawin dan juga tanpa tanggungan (TK/0) bekerja di PT Angkasa. Ardiam menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Sementara itu pada bulan Maret, Ardian menerima gaji Rp12 juta yang termasuk pembayaran THR (diluar perhitungan iuran).
Atas penghasilannya itu, Tuan B dikenai dengan tarif efektif bulanan kategori A pada bulan Februari sebesar 0,75% atau Rp45.000. Sementara itu, di bulan Maret, tarifnya sebesar 4% atau senilai dengan Rp480.000.
Sesuai dalam beleid yang telah dikeluarkan, jika pajak yang dipotong pada bulan Januari sampai November lebih besar dari pajak terutang selama setahun, maka pemotong pajak harus mengembalikan kelebihan itu kepada karyawanya.
Kesimpulannya, THR kena pajak PPh 21 ditanggung oleh pekerja swasta. Sementara PNS atau ASN tidak dikenai pajak PPh 21 karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Demikianlah ulasan tentang apakah THR kena pajak PPh 21. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah
-
Sepatu Lari vs Sepatu Jalan: Kualitas Mempengaruhi Kinerja?
-
Daftar 53 Aset Tanah dan Bangunan Yusril Ihza Mahendra, Tersebar dari Belitung hingga Jepang
-
Kenali Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada!
-
Sebelum Diangkat Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Kerja Apa?