Suara.com - Menjelang Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para pekerja atau karyawan, termasuk para ojol (ojek online). Lantas, kira-kira THR ojol 2024 berapa? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa perusahaan ojek online diimbau untuk memberikan THR 2024 untuk para ojol.
Adapun pemberian THR ojol ini karena mereka masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04/III/2024, mereka berhak dapat THR.
Namun yang jadi pertanyaan, THR ojol 2024 berapa? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya tentang besaran THR ojol lengkap dengan aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yg tidak bayar THR.
Aturan Kemnaker
Berdasarkan SE Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia No M/2/HK.04/III/2024, telah diatur perhitungan besaran THR yang akan diberikan kepada seorang pekerja. Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.
Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, makan akan diberikan THR secara profesional sesuai perhitungan. Untuk pekerja/buruh sebagai pekerja harian lepas, mereka juga akan dapat THR.
Kemenker juga menegaskan dalam SE tersebut bahwa THR Keagamaan tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil. Adapun waktu pencairannya selambatnya tujuh hari sebelum waktu hari raya keagamaan.
Cara Hitung THR
Baca Juga: Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
Untuk cara perhitungan pemberian THR 2024 ini disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan dan secara terus-menerus atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka akan dapat THR dengan perhitungan, masa kerja dibagi dengan 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah. Untuk upah 1 bulannya ini dihitung dengan 2 cara.
Cara pertama, pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima dalam 12 bulan terakhir sebelum tiba hari raya keagamaan.
Cara kedua, pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima per bulan selama masa kerjanya.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Bagi perusahaan yang tidak patuh dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut akan kena denda 5%. Jumlahnya dihitung berdasarkan total THR yang harusnya dibayarkan ke pegawai.
Demikian ulasan mengenai THR ojol 2024 berapa lengkap dengan informasi THR sesuai aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yang tidak bayar THR.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
-
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
-
Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
-
Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan
-
Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer