Suara.com - Menjelang Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para pekerja atau karyawan, termasuk para ojol (ojek online). Lantas, kira-kira THR ojol 2024 berapa? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa perusahaan ojek online diimbau untuk memberikan THR 2024 untuk para ojol.
Adapun pemberian THR ojol ini karena mereka masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04/III/2024, mereka berhak dapat THR.
Namun yang jadi pertanyaan, THR ojol 2024 berapa? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya tentang besaran THR ojol lengkap dengan aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yg tidak bayar THR.
Aturan Kemnaker
Berdasarkan SE Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia No M/2/HK.04/III/2024, telah diatur perhitungan besaran THR yang akan diberikan kepada seorang pekerja. Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.
Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, makan akan diberikan THR secara profesional sesuai perhitungan. Untuk pekerja/buruh sebagai pekerja harian lepas, mereka juga akan dapat THR.
Kemenker juga menegaskan dalam SE tersebut bahwa THR Keagamaan tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil. Adapun waktu pencairannya selambatnya tujuh hari sebelum waktu hari raya keagamaan.
Cara Hitung THR
Baca Juga: Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
Untuk cara perhitungan pemberian THR 2024 ini disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan dan secara terus-menerus atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka akan dapat THR dengan perhitungan, masa kerja dibagi dengan 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah. Untuk upah 1 bulannya ini dihitung dengan 2 cara.
Cara pertama, pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima dalam 12 bulan terakhir sebelum tiba hari raya keagamaan.
Cara kedua, pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima per bulan selama masa kerjanya.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Bagi perusahaan yang tidak patuh dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut akan kena denda 5%. Jumlahnya dihitung berdasarkan total THR yang harusnya dibayarkan ke pegawai.
Berita Terkait
-
Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
-
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
-
Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
-
Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan
-
Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada