Kebijakan pembatasan barang bawaan impor belakangan ini berhasil menuai kritik dari penumpang pesawat. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan pihaknya terlibat dalam konsultasi berkaitan dengan kajian ulang barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Revisi aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tertuang dalam Peraturan Mendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor. Askolani menyebut bahwa mekanisme aturan tersebut kini tengah dipersiapkan.
Jika aturan barang bawaan penumpang diubah, Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai hanyalah menjalankan tugas untuk memeriksa barang bawaan penumpang. Oleh karenanya tidak masalah untuk para tenaga kerja Indonesia di luar negeri membawa oleh-oleh dari luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Permendag ini membantu masyarakat karena dulunya setiap barang impor yang masuk akan dikenakan pajak. Menurutnya, tugas Bea Cukai sendiri adalah untuk membedakan mana barang oleh-oleh dan barang dagangan yang hendak dijual kembali.
Lantas, berapakah gaji dan tukin pegawai Bea Cukai yang kini heboh soal aturan barang bawaan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Pegawai Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan sebuah lembaga yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan. Tugasnya yaitu melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk di wilayah Indonesia.
Tak hanya melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan juga ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai dengan namanya DJBC merupakan institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.
Pegawai bea cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat oleh karenanya rekrutmen diadakan langsung oleh kementerian Keuangan. Tak hanya rekrutmen CPNS melalui seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Baca Juga: 1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya
Adapun total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan juga uang perjalanan dinas.
Adapun besaran atau syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Oleh karenanya setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diperoleh bisa berbeda-beda.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015, sebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Kinerja
Diketahui, tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai pertiap bulannya.
Dalam Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, dimana semakin besar jabatan PNS di Kemenkeu maka akan semakin besar juga tukin yang diberikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Apa Itu Milk Bun? Gara-Gara Makanan Thailand Ini Bea Cukai Keluarkan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
-
Daftar Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, Sepatu Hanya 2 per Penumpang
-
Para Pelancong Perhatian! Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Soal Bawa Barang dari Luar Negeri
-
Satu Ton Roti 'after you milk bun' Asal Thailand Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta
-
1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Baju Teal Blue Cocoknya Pakai Kerudung Warna Apa Saja? Ini 5 Rekomendasinya
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Teal Blue dan Ash Blue Cocok untuk Warna Kulit Apa?
-
7 Sabun Cuci Muka untuk Bantu Atasi Flek Hitam di Usia 40-an, Mulai Rp27 Ribuan
-
10 Pilihan Moisturizer Cream yang Efektif Memperkuat Skin Barrier
-
5 Hair Tonic Pria Terbaik untuk Atasi Garis Rambut Mundur, Ampuh Kembalikan Kepercayaan Diri
-
7 Resep Kue Kering Khas Lebaran yang Mudah dan Anti Gagal untuk Pemula
-
Cara Memilih Bedak untuk Usia 50-an, Ini 5 Produk Aman yang Layak Dicoba
-
15 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 ke Atas untuk Perlindungan Maksimal dari Sinar Matahari
-
Resep Ayam Bacem Khas Jogja untuk Hidangan Spesial Keluarga di Rumah
-
5 Rekomendasi Merek Sneakers Lokal untuk Kaki Besar, Ada yang Punya Size sampai 47