Meskipun gagal melenggang ke Senayan, Kris Dayanti masih bisa duduk santai dengan gaji dan uang pensiun yang ia miliki.
Bahkan, meskipun harus menerima kenyataan terkait dengan kekalahannya dalam pemilu kali ini, Kris Dayanti justru dengan bahagia merayakan ulang tahunnya yang ke-49 pada Minggu (24/3/2024).
Diketahui, Kris Dayanti gagal terpilih kembali menjadi anggota DPR RI. Hal tersebut karena perolehan suara dalam Pemilu 2024 menjadikan Kris Dayanti kalah bersaing dengan koleganya caleg PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Timur V.
Kris Dayanti diketahui hanya mendapatkan 70.082 suara. Angka tersebut lebih rendah dari capaiannya dalam Pemilu 2019 yaitu 131.131 suara sah di dapil dan melalui partai yang sama.
Angka tersebut menjadikannya berhasil lolos menjadi anggota DPR. Saat ini, Kris Dayanti pun hanya tinggal menunggu waktu untuk menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Kendati tidak lolos menjadi anggota DPR RI, Kris Dayanti tidak begitu saja kehilangan keberuntungannya. Diva yang lahir di Malang tersebut akan mendapatkan uang pensiun per bulannya selama seumur hidup.
Lantas, berapakah uang pensiun Kris Dayanti yang tetap santai meski gagal kembali melenggang ke Senayan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Uang Pensiun Kris Dayanti
Jumlah dana pensiun anggota DPR RI seperti Kris Dayanti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Kasih Jam Tangan Mewah, Apa Kado Ulang Tahun Azriel untuk Kris Dayanti?
Disebutkan dalam Pasal 13 UU Nomor 12 tahun 1980, besaran uang pensiun pokok satu bulannya adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dana pensiun seorang anggota DPR RI yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok. Anggota DPR RI juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan hanya sekali.
Untuk rincian dana pensiun anggota DPR RI merupakan sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp3,02 juta (60% dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan besaran uang pensiunnya adalah Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)
Suara.com - Tak hanya menarik mengulik uang pensiunnya, kalian terutama fans-nya Kris Dayanti perlu juga mengetahui berita menarik lainnya, seperti bajet perawatan kecantikan, ikat pinggang, jam tangan hingga tas mewah istri Raul Lemos ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Legislator PKB Yakin Gerindra Bakal Ikut Dukung Hak Angket: Lama-lama Gerah Dibayangi Sosok Jokowi
-
Segini Harga Jam Tangan Kris Dayanti dari Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Bisa Buat Nyicil Mobil Toyota Agya
-
Datang ke Pesta Ulang Tahun Kris Dayanti, Ameena Pakai Dress Branded Jutaan Rupiah
-
Aurel Hermansyah Kasih Jam Tangan Mewah, Apa Kado Ulang Tahun Azriel untuk Kris Dayanti?
-
Gagal Lolos ke Senayan, PPP Menyesal Gabung Koalisi Ganjar-Mahfud MD?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim