Kejaksaan Agung mengungkapkan kaitan peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, sementara itu Helena Lim dikenal sebagai crazy rich PIK sebelum ia ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diketahui berperan dalam penyaluran dana berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini Harvey diketahui meminta uang dari beberapa perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.
Adapun peran keduanya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2023).
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ujar Kuntadi menjelaskan terkait dengan hubungan antara Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Alur Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah yaitu MRPT di tahun 2018 hingga 2019 sampai membuat kesepakatan tentang pertambangan liar.
Harvey mampu melakukan hal tersebut karena menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT, oleh karenanya ia mampu berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah.
Kesepakatan tersebut terjalin setelah beberapa kali pertemuan antara Harvey dengan Direktur Utama PT Timah yaitu MRP.
Baca Juga: Sandra Dewi Akui Sifatnya Berubah Sejak Menikah dengan Harvey Moeis
Setelah dilakukan kesepakatan, Harvey lanjut menghubungi sejumlah perusahaan lain untuk turut terlibat dalam kegiatan pertambangan liar.
Harvey sendiri ingin mendapatkan imbalan, ia lalu meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan tersebut diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Dalam proses tersebut, terdapat kaitan antara Harvey dengan Helena Lim. Perusahaan-perusahaan yang berkaitan memberikan dana kepada Harvey yang difasilitasi Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga ada pelanggaran yang dilakukan tentang kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara tidak sah.
Hasil pengelolaan tersebutlah yang kemudian jual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk oleh karenanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Berita Terkait
-
Siapa Hayong Moeis? Mertua Sandra Dewi Bos Besar Dunia Pertambangan
-
Sandra Dewi Akui Sikapnya Berubah Usai Menikah dengan Harvey Moeis, Sampai Dilarang Ngamuk dengan Pegawai
-
Bungkam Suami Dibui, Sandra Dewi Akui Jual Murah Saat Awal Pacaran dengan Harvey Moeis
-
Sandra Dewi Diputus Kontrak Jadi Brand Ambassador Usai Suami Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI
-
Dari TK hingga SMA, Ribuan Pelajar Siap Bersaing di Kompetisi Matematika IOB 2025
-
Profil Gusti Purbaya dan Jalan Terjalnya, Putra Mahkota Keraton Solo Pasca Pakubuwono XIII Wafat
-
Lebih dari Sekadar Makanan: Bagaimana Kuliner Indonesia Membentuk Pengalaman Wisatawan?
-
Konsultasi Hewan Peliharaan Makin Mudah, Bikin Pemilik Anabul Lebih Tenang dan Terarah
-
Cara Memilih Broker Trading Terpercaya untuk Pemula: Kenali Ciri-cirinya
-
Tren Facelift Meningkat di Usia 20-an: Bukan Lagi Soal Kerutan, Tapi Tekanan Standar Kecantikan
-
5 Rekomendasi Deodorant Aroma Elegan Anti Lebay: Cocok Untuk Hijabers
-
Permata yang Terlupakan, Keindahan Alam Pantai Kuwaru dengan Hutan Pinus, Kolam Renang, dan Seafood!