Kejaksaan Agung mengungkapkan kaitan peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, sementara itu Helena Lim dikenal sebagai crazy rich PIK sebelum ia ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diketahui berperan dalam penyaluran dana berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini Harvey diketahui meminta uang dari beberapa perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.
Adapun peran keduanya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2023).
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ujar Kuntadi menjelaskan terkait dengan hubungan antara Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Alur Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah yaitu MRPT di tahun 2018 hingga 2019 sampai membuat kesepakatan tentang pertambangan liar.
Harvey mampu melakukan hal tersebut karena menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT, oleh karenanya ia mampu berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah.
Kesepakatan tersebut terjalin setelah beberapa kali pertemuan antara Harvey dengan Direktur Utama PT Timah yaitu MRP.
Baca Juga: Sandra Dewi Akui Sifatnya Berubah Sejak Menikah dengan Harvey Moeis
Setelah dilakukan kesepakatan, Harvey lanjut menghubungi sejumlah perusahaan lain untuk turut terlibat dalam kegiatan pertambangan liar.
Harvey sendiri ingin mendapatkan imbalan, ia lalu meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan tersebut diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Dalam proses tersebut, terdapat kaitan antara Harvey dengan Helena Lim. Perusahaan-perusahaan yang berkaitan memberikan dana kepada Harvey yang difasilitasi Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasa 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga ada pelanggaran yang dilakukan tentang kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara tidak sah.
Hasil pengelolaan tersebutlah yang kemudian jual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk oleh karenanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Berita Terkait
-
Siapa Hayong Moeis? Mertua Sandra Dewi Bos Besar Dunia Pertambangan
-
Sandra Dewi Akui Sikapnya Berubah Usai Menikah dengan Harvey Moeis, Sampai Dilarang Ngamuk dengan Pegawai
-
Bungkam Suami Dibui, Sandra Dewi Akui Jual Murah Saat Awal Pacaran dengan Harvey Moeis
-
Sandra Dewi Diputus Kontrak Jadi Brand Ambassador Usai Suami Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang