Suara.com - Zakat menjadi hal yang wajib dibayarkan oleh kaum Muslim di kala mampu. Syarat menunaikan sering kali dipahami harus dilakukan langsung dengan niat serta menjabat tangan amil.
Lalu bagaimana dengan membayar zakat secara online?
Melansir laman resmi Baznas, syarat sah zakat sendiri merupakan niat yang baik dan benar dari pembayar zakat.
Pada berbagai kondisi, sayangnya sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. Oleh karena itu, zakat online menjadi salah satu solusinya.
Menurut Baznas, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Pasalnya, yang menjadi hal penting dalam zakat adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat" menyebut seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustatik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan begitu, maka umat Muslim bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits juga merincikan jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Baca Juga: Gus Baha Berharap Umat Islam Banyak Baca Alquran Meski Tak Paham Artinya
Kendati demikian, para ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Al-Qur'an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut, dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Apakah BPJS Mandiri Bisa Beralih ke BPJS PBI? Ini Panduan Lengkapnya
-
Cara Cek Desil Bansos 2026 via Web BPS, Kemensos, dan Aplikasi Cek Bansos
-
Kenapa Pakai Bedak Jadi Abu Abu? Ini 6 Pilihan Bedak Full Coverage Terbaik
-
5 Tas Branded Ori yang Bisa Dibeli di Shopee, Lebih Banyak Diskonnya
-
5 Parfum Lokal Terlaris di Shopee yang Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
5 Rekomendasi Mukena Bahan Adem untuk Tarawih, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Hindari Sial! Ini 15 Pantangan Tahun Baru Imlek agar Hoki Sepanjang Tahun
-
Mau Mudik Gratis Lebaran 2026? Indogrosir Bagi-Bagi 700 Kursi Bus, Banyak Bonus
-
5 Rekomendasi Cushion yang Tahan 12 Jam: High Coverage, Make Up Awet Seharian
-
Cara Lapor setelah Mengalami Pelecehan Seksual ke SAPA 129, Jangan Diam dan Menyalahkan Diri