Suara.com - Ada satu kewajiban yang mesti dikerjakan oleh setiap individu Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan, yakni membayar zakat fitrah.
Dijelaskan di QS At-Taubah ayat 103, zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103).
Membayar zakat fitrah hendaknya ditunaikan atas nama pribadi. Lantas bagaimana hukumnya bila zakat fitrah dibayarkan orang lain? Apakah zakat fitrah tersebut masih bersifat sah di mata Allah SWT?
Buya Yahya pernah menjawab ini di salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya Yahya sekaligus menerangkan beberapa hal yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah.
“Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal: satu, menemui bulan Ramadhan; kedua, menemui bulan Syawal. Zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” kata Buya Yahya, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Buya Yahya lalu mencontohkan apabila seseorang hendak membantu membayarkan zakat fitrah asisten rumah tangga (ART)-nya. Menurut Buya Yahya, zakat fitrah tersebut akan sah bila memenuhi dua kondisi berikut.
Yang pertama, majikan tersebut harus mengonfirmasi langsung kepada ART soal rencananya membayarkan zakat fitrah atas namanya. Kemudian ART juga diharuskan untuk berniat membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri. Bila dua kondisi ini terpenuhi, maka barulah zakat fitrah tersebut dinyatakan sah.
“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat,” imbuh Buya Yahya.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Haram, Seperti Apa Hukumnya?
Sehingga kesimpulannya, seseorang boleh menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain tetapi harus dilakukan dengan sepengetahuan orang tersebut dan tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan dapat menerima ganjaran berupa pahala yang besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X