Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Jumat (5/4/2024). Adapun keempat menteri tersebut adalah Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy.
Ada hal yang berbeda ketika keempat menteri di Kabinet Indonesia Maju tersebut hadir dalam persidangan. Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Menteri Sosial, dan Menteri Koordinator PMK tersebut tak disumpah ketika mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024.
Padahal saksi-saksi lain yang sebelumnya dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini biasanya akan diminta untuk bersumpah terlebih dulu. Lantas, apa alasan keempat menteri Jokowi tersebut tidak disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang?
Hakim Konsititusi, Arief Hidayat menerangkan apabila Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy tidak disumpah lantaran keempatnya sudah pernah mengucap sumpah jabatan saat diangkat menjadi menteri di Istana Negara.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief Hidayat.
"Jadi bapak menko dan ibu menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tambah Arief Hidayat.
Sebagai informasi, sebelumnya Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa pihaknya menghadirkan keempat menteri Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024, yaitu karena adanya sejumlah hal yang perlu didalami.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka ada yang perlu untuk didalami lebih lanjut dari empat pihak tersebut," beber Enny.
Namun, Enny Nurbaningsih tak menjelaskan lebih detail alasan mengapa MK hanya memanggil empat menteri. Pun ia tak menerangkan penyebab mengapa tak memanggil menteri lainnya, misalnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Sri Mulyani Bela Jokowi, Bantah Kebijakan Automatic Adjustment Demi Penuhi Anggaran Bansos
Padahal dalam salah satu gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Bela Jokowi, Bantah Kebijakan Automatic Adjustment Demi Penuhi Anggaran Bansos
-
Ketua DKPP Di Sidang Sengketa Pilpres: Perkara Paling Banyak Di Luar Tahapan Pemilu Itu Masalah Asusila
-
Blak-blakan di MK, Menko Airlangga dan Muhadjir Ungkap Sumber Dana Bansos Jokowi
-
Bagi-bagi Bansos di Masa Kampanye Pilpres, Pesan Jokowi ke Jajaran Menteri Diusut Hakim MK
-
Ditanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Menko PMK Ngaku Sering Diberi Tugas Di Luar Tupoksi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Mindful Beauty: Menemukan Ketenangan Lewat Sentuhan Essential Oil Alami
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!