Suara.com - Berencana mudik lebaran? Pastikan Anda sudah mengetahui titik lokasi ganjil genap mudik lebaran. Strategi rekayasa lalu lintas ini digunakan untuk mengantisipasi kemacetan parah selama mudik lebaran.
Jika Anda melanggar ganjil genap mudik lebaran, Anda tidak akan diberhentikan polisi. Tapi jangan salah, itu bukan berarti Anda lolos dari sanksi. Kok bisa? Simak penjelasannya di bawah ini
Jadwal dan titik ganjil genap mudik lebaran
Berikut ini adalah jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pastikan Anda mematuhinya jika tidak ingin dikenai sanksi.
Aturan ganjil genap akan berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 di pemanjangan ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Arus mudik (KM tol 0–414)
- Jumat, 5 April 2024 (14.00 WIB) sampai Minggu, 7 April 2024 (24.00): Aturan ganjil genap dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.
- Senin, 8 April 2024 (08.00–24.00 WIB) – Selasa, 9 April 2024 (08.00–24.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas jalan Tol Semarang–Batang.
Arus balik (KM 414–0)
- Jumat, 12 April 2024 (14.00–24.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM Jalan Tol Ruas Dalam Jakarta.
- Sabtu, 13 April 2024 (08.00–24.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Minggu, 14 April 2024 (08.00 WIB) – Selasa, 16 April 2024 (08.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai dari KM 414 Jalan Tol Semarang–Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Jakarta.
Aturan ganjil genap selama arus balik dan mudik lebaran berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang. Sementara itu, berikut adalah jenis kendaraan yang bebas aturan.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Indonesia, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara.
- Kendaraan pimpinan dn pejabat negara asing serta lembaga internasional yang bertamu ke Indonesia.
- Kendaraan plat merah dan/atau plat nomor TNI/Polri.
- Pemadam kebakaran.
- Ambulans.
- Angkutan umum dengan plat kuning.
- Kendaraan listrik berbasis baterai.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
- Kendaraan angkutan barang.
Sanksi pelanggaran
Pelanggaran aturan ganjil genap tidak akan dihadang di jalan secara langsung melainkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Dengan begitu, pelanggar tetap bisa mendapatkan sanksi tanpa menyebabkan kemacetan pemudik lainnya.
Jadi sudah jelas ya, itulah titik ganjil genap mudik lebaran dan sanksi pelanggaran buat mereka yang melanggar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Hindari Stres di Perjalanan, Ini Jurus Anti Tepar Saat Mudik Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim