Suara.com - Rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali diterpa desas desus. Pasangan itu bikin penasaran publik tentang dugaan mengadopsi bayi perempuan bernama Lily. Dugaan tersebut muncul lantaran sejumlah postingan di media sosial sang artis dan juga mertuanya.
Raffi Ahmad mengunggah foto Nagita Slavina menggendong bayi perempuan. Tak hanya itu, artis asal Bandung itu juga sekaligus memperkenalkan bayi tersebut bernama Lily. Ketika dikonfirmasi, Raffi Ahmad menolak untuk membeberkan. Ia berjanji akan beri penjelasan mengenai sosok Lily kepada publik suatu saat nanti.
"Lily? Kita ceritain nanti kalau Lily, habis lebaran ya," kata Raffi Ahmad ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/4/2024).
Spekulasi tentang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi Lily makin kuat lantaran mereka telah membuat potret bersama seperti foto keluarga bersama kedua anak laki-lakinya, Rafathar dan Rayyanza. Namun, pasangan yang menikah pada 2014 itu masih enggan mengungkap asal usul serta status sang bayi.
Di sisi lain, mengadopsi anak memang sesuatu yang boleh dilakukan. Akan tetapi, negara juga mengatur tata cara mengangkat anak dari orang lain agar tidak menjadi adopsi ilegal.
Dalam Undang-Undang, tidak menggunakan istilah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
"Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan".
Dalam perundang-undangan tersebut juga diatur mengenai syarat anak yang bisa diadopsi serta syarat orang tua yang akan mengangkat anak tersebut.
Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- Belum berusia 18 tahun
- Anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Usia anak angkat yang menjadi prioritas meliputi:
- Anak belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Bukan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Kumpulan Promo Superindo Jelang Ramadan, Daging Ayam Murah Mulai Rp5 Ribuan
-
5 Lip Balm yang Mengandung Vitamin C dan SPF untuk Mencerahkan Bibir Hitam
-
Untung Rugi Investasi Emas Digital, Opsi Menarik di Tengah Harga Fisik yang Terus Melonjak
-
Apa Arti Label Dermatologist Recommended Pada Skincare? Ini Rekomendasi Produknya!
-
5 Rekomendasi Tas Anti Air Wanita Murah Mulai Rp70 Ribuan Saja
-
8 Ciri-Ciri Mental Miskin, Diam-Diam Bisa Merusak Masa Depan
-
Surat Shad Ayat 54 Lengkap Arti dan Cara Mengamalkan agar Rezeki Tidak Terputus
-
Mengenal Mental Miskin dari Sudut Pandang Psikologi, Pola Pikir yang Bisa Menghambat Kesuksesan
-
4 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa Ramadan, Gak Bakal Ganggu Ibadah!
-
3 Shio Paling Beruntung Selama Bulan Februari 2026, Termasuk Kamu?