Suara.com - Rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali diterpa desas desus. Pasangan itu bikin penasaran publik tentang dugaan mengadopsi bayi perempuan bernama Lily. Dugaan tersebut muncul lantaran sejumlah postingan di media sosial sang artis dan juga mertuanya.
Raffi Ahmad mengunggah foto Nagita Slavina menggendong bayi perempuan. Tak hanya itu, artis asal Bandung itu juga sekaligus memperkenalkan bayi tersebut bernama Lily. Ketika dikonfirmasi, Raffi Ahmad menolak untuk membeberkan. Ia berjanji akan beri penjelasan mengenai sosok Lily kepada publik suatu saat nanti.
"Lily? Kita ceritain nanti kalau Lily, habis lebaran ya," kata Raffi Ahmad ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/4/2024).
Spekulasi tentang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi Lily makin kuat lantaran mereka telah membuat potret bersama seperti foto keluarga bersama kedua anak laki-lakinya, Rafathar dan Rayyanza. Namun, pasangan yang menikah pada 2014 itu masih enggan mengungkap asal usul serta status sang bayi.
Di sisi lain, mengadopsi anak memang sesuatu yang boleh dilakukan. Akan tetapi, negara juga mengatur tata cara mengangkat anak dari orang lain agar tidak menjadi adopsi ilegal.
Dalam Undang-Undang, tidak menggunakan istilah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
"Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan".
Dalam perundang-undangan tersebut juga diatur mengenai syarat anak yang bisa diadopsi serta syarat orang tua yang akan mengangkat anak tersebut.
Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- Belum berusia 18 tahun
- Anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Usia anak angkat yang menjadi prioritas meliputi:
- Anak belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Bukan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Menteri Ekonomi Kreatif: Dukungan Swasta Vital untuk Industri Kreatif Indonesia Go Global!
-
8 Website Edit Foto AI Gratis Selain Gemini, Gak Perlu Repot-Repot Instal Aplikasi
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini untuk Elemen Air: Cancer, Scorpio, dan Pisces
-
Apakah Ada Penebalan Bansos Tahap 3 2025? Ini Keputusan Resminya
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Luntur saat Berkeringat
-
Apa Itu Himbara? Kenali Daftar Bank yang Dapat Dana Rp200 T dari Menkeu Purbaya
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini Buat Elemen Api: Aries, Leo dan Sagitarius
-
Jadi Pilihan Ibu Raffi Ahmad, Berapa Biaya Berobat di Mount Elizabeth Hospital Singapura?
-
Skincare Sat-Set: Rahasia Kulit Glowing di Tengah Kesibukanmu!
-
4 Rekomendasi Sepatu yang Nyaman untuk Jogging, Mulai Rp300 Ribuan