Suara.com - Rumah joglo di tempat tinggal Anies Baswedan sedang menjadi pembicaraan hangat. Ahmad Dhani mengatakan bahwa genteng dan pendopo rumah Anies adalah kepunyaan Kiyai Ageng Hasan Besari, leluhur dari para kiai ternama Pondok Gontor.
Isu rumah joglo merupakan cagar budaya pertama kali didesuskan Ahmad Dhani. Ia menyebutkan pemerintah daerah Ponorogo akan mengambil beberapa detail arsitektur rumah mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Ada desas-desus, Pemerintahan Ponorogo itu mau minta balik (pendopo rumah Anies Baswedan) atas nama cagar budaya,” ungkap Dhani lebih lanjut, dikutip dari akun TikTok @ponorogomu, Selasa, 16 April 2024.
Padahal rumah joglo tersebut menjadi salah satu hal yang menarik di kediaman Anies, bahkan dimanfaatkan bukan hanya oleh dirinya dan keluarga tetapi juga masyarakat sekitar.
Masyarakat dibuat penasaran dengan kriteria cagar budaya, yang diduga jadi alasan genteng dan pendopo rumah Anies Baswedan bakal diambil Pemda Ponorogo karena disebut milik Kiayi Ageng Hasan Besari.
Seperti diketahui, Kiayi Ageng Hasan Besari adalah nenek moyang kiayi-kiayi besar Pondok Gontor, yaitu pondok pesantren fenomenal di Jawa Timur yang berhasil melahirkan ulama-ulama tersohor Indonesia. Lantas seperti apa kriteria cagar budaya?
Kriteria cagar budaya
Melansir situ Kemendikbud, Rabu (17/4/2024) berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2010, disebutkan definisi cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.
Sedangkan berdasarkan sifatnya cagar budaya bersifat tangible, sehingga warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan dan sebagainya disebut dengan cagar budaya.
Baca Juga: Muncul 3 Nama, PKS Tak Tutup Pintu Buat Anies Di Pilkada DKI
Penetapan cagar budaya
Namun tidak semua benda bersejarah termasuk dalam cagar budaya, karena harus lebih dulu melalui proses penetapan. Sehingga tanpa proses penetapan, suatu warisan budaya yang bernilai tidak bisa dikatakan sebagai cagar budaya.
Proses penetapan ini dilakukan dengan cara memberikan status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Dari Tim Ahli Cagar Budaya inilah yang pemda baru bisa menetapkan suatu warisan budaya sebagai cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya ini juga harus memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, hingga penghapusan cagar budaya.
Asal usul genteng pendopo rumah Anies Baswedan
Dalam sebuah podcast, Anies sempat menjelaskan tentang asal usul pendoponya itu. Ia menyebut, tempat ini merupakan sisa-sisa bangunan Ponpes Tegalsari yang terletak di Ponorogo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR