Suara.com - KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan beasiswa dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan khusus. Berapa jumlah bantuan dan apa saja persyaratan pendaftarannya? Baca informasi lengkap di bawah ini.
Menurut penjelasan dari buku Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 dari Kemdikbudristek, KIP adalah kependekan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan jangkauan, dan peluang belajar dari pemerintah yang diberikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini adalah bentuk konkret Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka. Calon mahasiswa dapat mendaftar mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Ada beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Sebab kriteria ini tidak hanya mencakup informasi, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.
Syarat Mendapat KIP Kuliah
Dirangkum dari beberapa sumber, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat penerima dan syarat ekonomi. Pertama, kriteria calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau institusi setara lainnya dan telah lulus dalam tahun yang sedang berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Melewati seleksi masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik di PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi.
3. Memperlihatkan potensi akademik yang baik, namun terkendala oleh keterbatasan finansial, berasal dari lingkungan keluarga yang kurang mampu, dan/atau memiliki kebutuhan khusus yang didukung oleh dokumen resmi.
Sementara itu, persyaratan finansial bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Hal ini terkonfirmasi oleh:
1. KIP pendidikan menengah.
2. Asal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau menerima bantuan sosial seperti PKH dan KKS.
3. Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu/rentan miskin paling tinggi pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
4. Berasal dari lembaga sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi keempat kriteria finansial di atas, dapat terverifikasi dengan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2
-
10 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Halus Kromo Inggil untuk Orang Tua
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sandal Hilang atau Tertukar saat Sholat Ied?
-
6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!
-
Kreativitas Anak Muda Indonesia Besar, Tapi Akses Teknologi Masih Jadi Tantangan
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua
-
9 Ucapan Lebaran 2026 Bahasa Inggris Lengkap dengan Arti: Bikin Keluarga dan Sahabat Terpukau
-
BCA Cabang Mana Saja yang Tetap Buka Tanggal 18 dan 24 Maret 2026? Ini Daftarnya
-
Hukum Mandi Sebelum Salat Id: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Lengkapnya