Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi - Outsourcing. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
  • Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
  • Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.

Suara.com - Dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian. Di tahun 2026, pemerintah hanya mengizinkan 6 jenis pekerjaan yang boleh dikelola perusahaan outsourcing.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Melansir dari laman Hukumonline, kebijakan itu diterbitkan pada 30 April 2026, tepat sehari sebelum Hari Buruh yang diperingati tiap 1 Mei.

Hal ini dilakukan sebagai evaluasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan tenaga kerja.

Di sisi lain juga bertujuan untuk mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja dan memberikan kepastian status hukum bagi para pekerja di sektor inti.

Berikut adalah 6 jenis pekerjaan yang diizinkan untuk dikelola oleh perusahaan outsourcing:

1. Usaha Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)

Pekerjaan di bidang kebersihan merupakan jenis alih daya yang paling umum. Perusahaan diperbolehkan menyerahkan pengelolaan kebersihan gedung, kantor, hingga area pabrik kepada pihak ketiga.

Hal ini dianggap sebagai fungsi penunjang karena tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan, melainkan untuk mendukung kenyamanan lingkungan kerja.

Baca Juga: Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

2. Usaha Penyediaan Tenaga Pengamanan (Security)

Keamanan aset dan personel adalah prioritas setiap perusahaan, namun tugas ini bukan merupakan inti dari operasional bisnis (kecuali perusahaan tersebut adalah perusahaan jasa keamanan).

Oleh karena itu, penyediaan tenaga satpam atau security masuk dalam kategori pekerjaan yang boleh di-outsource. Perusahaan penyedia jasa biasanya bertanggung jawab atas pelatihan dan sertifikasi personel
tersebut.

3. Usaha Jasa Penyediaan Makanan (Catering)

Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, terutama di sektor manufaktur atau pertambangan, penyediaan makanan adalah kebutuhan vital.

Karena mengelola dapur dan gizi bukan merupakan kompetensi inti perusahaan industri, jasa boga atau catering diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk memasak hingga mendistribusikan makanan kepada pekerja.

Load More