Suara.com - Baru-baru ini viral di X dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Kabar ini menjadi viral usai banyak laporan mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen bernama Syarif Maulana tersebut.
Sementara itu, melalui akun X pribadinya, Syarif Maulana menuliskan kalau kekerasan seksual adalah harus dibuktikan melalui lembaga berwenang berdasarkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) DAN pengadilan.
“Bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus dibuktikan melalui lembaga berwenang yang ditunjuk oleh Undang-Undang, yaitu satgas PPKS dan pengadilan,” tulis Syarif Maulana dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Ia juga secara tegas mengatakan, saat ini posisinya tidak bisa dinyatakan 100 persen bersalah. Hal ini karena, dirinya dapat dinyatakan bersalah jika sudah dibuktikan dari hasil investigasi.
“Bahwa saya akan menghormati hasil yang diumumkan melalui proses investigas resmi dalam memutus perkara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada saya. Sampai hasil resmi tersebut diumumkan, saya berhak menyandang status tidak bersalah berdasarkan asas presumption of innocence hingga dibuktikan sebaliknya,” lanjut keterangan tersebut.
“Atas dasar itu, segala bentuk tuduhan maupun tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar dalam kaitannya dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya tanpa menunggu hasil investigasi resmi memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
Pengakuan sebelumnya
Pernyataan terbaru Syarif Muhammad ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, pernyataannya itu sangat bertolak belakang dengan pengakuan awal yang telah dibuatnya.
Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual HR di LinkedIn, Pelaku Kini Terancam Kehilangan Pekerjaan
Pada 10 Mei 2024 lalu, Syarif Maulana membuat pengakuan atas perbuatannya pelecehan seksual. Dalam tulisannya, dosen filsafat itu mengaku sering mengirimkan pesan genit dan tidak senonoh kepada korban. Bahkan, ia juga kerap meminta foto para korban melalui isi pesannya itu.
“Saya mengaku bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat Whatsapp, DM X, atau Instagram pada sejumlah orang yang saya kenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan, dan tidak senonoh hingga ajakan berhubungan seksual,” kata Syarif Maulana dalam cuitannya.
Tak hanya melalui pesan, saat bertemu langsung Syarif Maulana juga sering menggoda orang-orang yang dikenalnya. Bahkan, ia juga kerap mengatakan hal-hal tidak senonoh hingga ajakan untuk berhubungan seksual.
“Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada saat pertemuan tatap muka dengan sejumlah orang yang saya kenal langsung, yang menunjukkan dan menyampaikan pesan genit dan flirting, yang dalam kasus tertentu berujung pada pesan mesum, tidak sopan, dan tidak senonoh berupa ajakan berelasi hingga ajakan berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban,” sambungnya.
Pernyataan UNPAR
Sementara dari pihak UNPAR juga sudah membuat pernyataan resmi. Dalam siaran pers yang dikeluarkan, pihaknya menegaskan kalau dengan adanya kasus tersebut Syarif Maulana tidak diperkenankan melakukan kegiatan sejak 13 Mei 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Dugderan Semarang 2026: Saat Tradisi, Nostalgia, dan Jajanan Rakyat Bertemu di Alun-Alun
-
Perlukah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan? Ini Ketentuannya Menurut Syariat
-
5 Rekomendasi Lipstik Merah yang Elegan dan Tahan Lama untuk Imlek
-
Mothercare Rilis Koleksi Lebaran Anak 2026: Nyaman Maksimal dan Stylish Bareng Klamby dan KAMI
-
Kamu Termasuk? Inilah 6 Shio Paling Mujur Hari Ini 9 Februari 2026
-
Sunscreen SPF 30 Tahan Berapa Jam? Intip 7 Pilihan yang Bisa Atasi Flek Hitam
-
Imlek di Tepi Laut Jakarta: Sensasi Unik Perayaan yang Tak Akan Anda Temukan di Tempat Lain!
-
Ketika Kapas Kotor Menjadi Bukti Kejujuran Produk Pembersih Wajah di Mata Gen Z
-
Terpopuler: Whip Pink Sebenarnya untuk Apa?, Arti Asli Kata Gong Xi Fa Cai
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah