Suara.com - Beredar isu bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diusung PDIP untuk ikut serta dalam Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024. Itu artinya, ada kemungkinan Ahok akan bersaing dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sudah mendaftar sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Sumatera Utara melalui Partai Gerindra. Ini dia adu kekayaan Bobby Nasution dan Ahok.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah didepak dari partai yang menaunginya PDI Perjuangan (PDIP), menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut resmi bergabung dengan Gerindra pada Senin (20/5/2024) lalu.
Pertarungan antara Bobby vs Ahok dipastikan bakal menjadi hal paling disorot dalam Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Kedua tokoh tersebut sudah dikenal berpengalaman dalam pemerintahan.
Diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sementara, Bobby Nasution saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Di sisi lain, juga ada hal penting untuk diketahui, yakni harta kekayaan kedua tokoh itu.
Adu Kekayaan Bobby Nasution dan Ahok
Berikut ini adalah perbandingan harta kekayaan Bobby Nasution dan Basuki Tjahja Purnama.
1. Harta Kekayaan Ahok
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Ahok mempunyai harta kekayaan sebesar Rp53.667.208.314. Harta kekayaannya itu terdiri dari tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan juga setara kas, serta harta lainnya. Berikut merupakan rinciannya:
• Tanah dan Bangunan: Rp43.228.613.033.
• Alat Transportasi dan Mesin: -
• Harta Bergerak lainnya: Rp1.066.519.059.
• Surat Berharga: Rp11.347.082.834.
• Kas dan Setara Kas: Rp4.680.701.331.
• Harta Lainnya: Rp2.319.862.806.
Sub total harta kekayaan Ahok adalah Rp62.642.779.063. Sedangkan utang Ahok sebesar Rp8.975.570.749. Sehingga total harta kekayaannya saat ini Rp53.667.208.314.
2. Harta Kekayaan Bobby Nasution
Dikutip data LHKPN, Bobby Nasution memiliki harta kekayaan Rp57.552.729.408 pada tahun 2023 lalu. Harta ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas. Berikut adalah rinciannya:
• Tanah dan Bangunan: Rp40.375.000.000.
• Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.360.000.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini