Suara.com - Baru-baru ini viral video seorang perempuan yang diduga lecehkan anak kecil di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat perempuan diduga sang ibu melakukan pelecehan kepada anak yang memakai baju biru tersebut.
“Ges tolong viralin ini sampe dihukim, sumpah nih cewe (kemungkinan ibunya) nggak punya otak banget ngelecegin anak kecil yang nggak ngerti apa-apa sampe maaf ma*turba*i,” tulis akun @comvomf di X yang memperlihatkan tangkapan layar video tersebut.
Dalam video yang beredar, perempuan itu terlihat melakukan masturbasi kepada anak yang yidak diketahui umurnya itu. Tidak hanya itu, bahkan perempuan tersebut juga sampai menghisap kemaluan sang anak. Aksi perempuan itu langsung dikecam oleh warganet di media sosial.
Melihat kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut buka suara. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, aksi perempuan tersebut sudah jelas perbuatan asusila yang melanggar UU Perlindungan Anak.
“Secara garis besar ini termasuk perbuatan asusila pada anak, entah orang dewasa tersebut orang tua atau saudara,” ucap Diyah saat dihubungi Suara.com, Sabtu (1/6/2024).
Dari aksi perempuan teersebut juga jelas melanggar aturan sehingga berisiko untuk mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.
“Klo dlm UU Perindungan Anak siapapun pelakunya jelas mendapat hukuman dan jika orang tua hukumannya ditambah,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya juga mencoba melacak lokasi peristiwa tersebut. Nantinya, pihak KPAI juga melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pelecshan dalam video tersebut.
“Kami sedang melacak kejadian dimana karena kalo dicek lagi ada beberapa video juga yg hampir sama ya. Kami juga usaha lakulan pendampingan, sedang kami lacak tempt kejadian agar segera ada tim UPTD PPA terdekat atau Peksos yang turun,” katanya.
Tidak hanya itu, Diyah meminta agar masyarakat umum tidak menyebarluaskan video asusila tersebut. Pasalnya, hal tersebut akan meninggalkan jejak digital yang dapat berdampak pada korban. Oleh sebab itu, identitas dari korban harus dilindungi.
“Himbauannya jelas Mas, jika ada masyarakat yg melihat kejadian tersebut atau mendapat di video, tolong jangan dishare kemana-kemana sampaikan ke pihak berwenang saja. Karena ada anak korban meskipun masih kecil namun jejak digital tetap akan ada dan anak korban identitasnya harus dilindungi. Serta jangan sampai video disalahgunakan utk persebaran pornografi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
12 Oleh-oleh Khas Jogja Selain Bakpia, Unik dan Wajib Dilirik Wisatawan
-
5 Serum dengan Salicylic Acid dan Niacinamide, Bye-Bye Jerawat dan Pori Besar
-
6 Shio yang Menarik Kekayaan dan Kelimpahan pada 27 Desember 2025: Babi dan Kuda Siap-Siap!
-
7 Pelembab Viral yang Mengandung Hyaluronic Acid di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
5 Parfum Wanita Terbaik Non-Alkohol Cocok untuk Acara Malam Hari & Tahan Lama
-
4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
-
Sambut Tahun Baru, Wamenpar Ajak Bersih-Bersih Lewat Clean The City
-
5 Sepatu Lokal dengan Arch Support untuk Kaki Datar, Empuk Dipakai Jalan Jauh
-
5 Sepatu Lari dengan Responsive Foam Terbaik, Tingkatkan Kecepatan dan Kurangi Lelah
-
7 Sepatu Lari Hoka Diskon Besar di Foot Locker, Hemat Sampai Rp1,4 Juta