Suara.com - Baru-baru ini viral video seorang perempuan yang diduga lecehkan anak kecil di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat perempuan diduga sang ibu melakukan pelecehan kepada anak yang memakai baju biru tersebut.
“Ges tolong viralin ini sampe dihukim, sumpah nih cewe (kemungkinan ibunya) nggak punya otak banget ngelecegin anak kecil yang nggak ngerti apa-apa sampe maaf ma*turba*i,” tulis akun @comvomf di X yang memperlihatkan tangkapan layar video tersebut.
Dalam video yang beredar, perempuan itu terlihat melakukan masturbasi kepada anak yang yidak diketahui umurnya itu. Tidak hanya itu, bahkan perempuan tersebut juga sampai menghisap kemaluan sang anak. Aksi perempuan itu langsung dikecam oleh warganet di media sosial.
Melihat kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut buka suara. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, aksi perempuan tersebut sudah jelas perbuatan asusila yang melanggar UU Perlindungan Anak.
“Secara garis besar ini termasuk perbuatan asusila pada anak, entah orang dewasa tersebut orang tua atau saudara,” ucap Diyah saat dihubungi Suara.com, Sabtu (1/6/2024).
Dari aksi perempuan teersebut juga jelas melanggar aturan sehingga berisiko untuk mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.
“Klo dlm UU Perindungan Anak siapapun pelakunya jelas mendapat hukuman dan jika orang tua hukumannya ditambah,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya juga mencoba melacak lokasi peristiwa tersebut. Nantinya, pihak KPAI juga melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pelecshan dalam video tersebut.
“Kami sedang melacak kejadian dimana karena kalo dicek lagi ada beberapa video juga yg hampir sama ya. Kami juga usaha lakulan pendampingan, sedang kami lacak tempt kejadian agar segera ada tim UPTD PPA terdekat atau Peksos yang turun,” katanya.
Tidak hanya itu, Diyah meminta agar masyarakat umum tidak menyebarluaskan video asusila tersebut. Pasalnya, hal tersebut akan meninggalkan jejak digital yang dapat berdampak pada korban. Oleh sebab itu, identitas dari korban harus dilindungi.
“Himbauannya jelas Mas, jika ada masyarakat yg melihat kejadian tersebut atau mendapat di video, tolong jangan dishare kemana-kemana sampaikan ke pihak berwenang saja. Karena ada anak korban meskipun masih kecil namun jejak digital tetap akan ada dan anak korban identitasnya harus dilindungi. Serta jangan sampai video disalahgunakan utk persebaran pornografi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ramai Siswa Keracunan, Bagaimana Cara Kerja SPPG Sediakan Menu MBG?
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Sering Digunakan di Medsos, Apa Arti Sybau Dalam Bahasa Gaul?
-
Bukan Sekadar Daging Bakar: 3 Tips Bikin Pengalaman Makan Steak Makin Berkesan
-
Bloomberg New Economy Itu Apa? Jokowi Resmi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat
-
5 Parfum Pucelle Wangi Segar, Murah Meriah Buat Anak Sekolah!
-
4 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk Kulit Bruntusan, Cuma Rp30 Ribuan Bikin Wajah Glowing
-
Ngidam dalam Pandangan Islam, Benarkah Tipu Daya Setan seperti Disebut Suami Kartika Putri?
-
Kulit Berjerawat Pakai Sunscreen Wardah Warna Apa? 3 Varian Ini Paling Aman dan Ramah di Kantong
-
Link Download Logo HUT TNI ke-80 Resmi untuk Poster dan Banner