Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru-baru ini mengumumkan bahwa Ormas (organisasi kemasyarakatan) Keagamaan diizinkan untuk kelola tambang di Indonesia. Nah berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang.
Diberitakan pada 30 Mei 2024, Presiden Jokowi resmi berikan izin Ormas Keagamaan untuk kelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Untuk mengetahui apa saja aturan yang tercantum dalam PP tersebut, simak berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang dilansir dari berbagai sumber.
Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
Berdasarkan pasal 83A PP No 25 Tahun 2024, tertulis aturan bahwa Ormas keagamaan bisa mempunyai WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) yang berasal dari wilayah bekas PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara ).
Adapun PKP2B ini merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan yang berbadan hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan batu bara.
Meski ormas keagamaan dapat izin mengelola tambang, namun mereka dilarang memindahkan kepemilikan sahamnya yang ada di badan usaha tersebut. Untuk memindahkannya harus ada persetujuan menteri terkait. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 3.
Tertulis juga dalam PP tersebut bahwa Ormas keagamaan harus mencatat kepemilikan saham mayoritas di badan usaha jika ingin mengelola pertambangan. Lalu badan usaha yang dapat IUPK tersebut dilarang kerja sama dengan pemilik PKP2B sebelumnya. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 5.
Sedangkan pada pasal 83A ayat 6, tertulis aturan seperti yang termuat dalam ayat (1) yaitu penawaran WIUPK berlaku selambatnya 5 (lima) tahun sejak PP tersebut diresmikan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi pasal 83A ayat 7
Menurut Pemerintah, pemberian izin kepada Ormas Keagamaan untuk kelola tambang ini dinilai layak. Meski demikian, pembagian IUP untuk ormas keagamaan ini akan dilakukan baik-baik tanpa adanya benturan kepentingan (conflict of interest).
Demikian ulasan mengenai aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang baru-baru ini sedang ramai jadi perbincangan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
4 Moisturizer Glad2Glow untuk Usia 25 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier Sejak Dini
-
Kisah Inspiratif Evan Haydar Pemuda Gresik yang Kerja di Tesla Jerman, Ini Kiat Suksesnya
-
100 Nama-Nama Bayi Perempuan Islami yang Belum Banyak Dipakai, Modern dan Bermakna Mendalam
-
Bahaya Bakteri Salmonella dan Bacillus Cereus, Biang Kerok Keracunan MBG di Jabar
-
Urutan Skincare Malam Glad2Glow Agar Kulit Glowing Pagi Hari, Hilangkan Jerawat dan Kusam
-
Ramalan Zodiak 30 September 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier, & Keuangan
-
The Mira, Hotel Ramah Muslim Peraih Penghargaan di Hong Kong
-
Bukan Sekadar Tren, Inilah Peran Komunitas dalam Masa Depan Industri Kecantikan
-
Inovasi dari Sragen, Gaungkan Bela Negara dengan Menjaga Ketahanan Pangan
-
Model Profesional: Belajar Modeling Nggak Melulu Jadi Peraga Busana, Latih Pede hingga Tambah Relasi