Suara.com - Putusan Mahkamah Agung terkait batas usia maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menjadi kontroversi. Pasalnya putusan MA dianggap menjadi tiket untuk Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tak heran jika diskusi mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 menuai sorotan, termasuk oleh Refly Harun dan Habiburokhman di salah satu program televisi.
Bahkan saking panasnya perdebatan yang terjadi, Refly dan Habiburokhman sempat saling berteriak. Alhasil diskusi pun dihentikan sejenak, sebagaimana yang terlihat di video unggahan akun X @ankiiim_.
Momen panas ini terjadi saat Refly membacakan peraturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “(Calon) Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak lahir. Calon Presiden,” kata Refly.
“Dua, syarat-syarat untuk menjadi Presiden—” tuturnya melanjutkan, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2024).
Namun pernyataan itu tak diselesaikan oleh Refly lantaran sudah keburu disela oleh Habiburokhman, “Nah, ada calonnya nggak?”
Tampaknya Habiburokhman menitikberatkan pada perbedaan diksi di antara kedua ayat, di mana yang pertama disebutkan Refly menggunakan kata “Calon Presiden”, sementara di ayat berikutnya hanya memakai kata “Presiden”.
Namun sikap Habiburokhman yang lancang menyela penjelasannya itu membuat Refly ikut naik pitam, “Lho, Anda ngerti nggak?”
“Anda yang nggak ngerti!” balas Habiburokhman yang kian membuat Refly emosi. “Ayat dua ada nggak kata ‘Calon’?”
Baca Juga: Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Belum Tentu Mau
“Anda yang nggak ngerti!” sahut Refly, bahkan kali ini sudah menudingkan telunjuknya ke arah Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra tersebut. “Anda yang nggak ngerti! Anda yang nggak ngerti!”
Bahkan keduanya sempat tampak saling menantang, sampai Refly bertanya dengan emosional, “Loh Anda mau ngapain?!”
“Enggak ada takutnya Habiburokhman ini,” jawab anak buah Prabowo Subianto tersebut.
“Apalagi Refly Harun,” sahut Refly tidak mau kalah.
Pembawa acara pun bergegas menenangkan kedua panelisnya yang berdebat tersebut. Refly sendiri tampak sudah lebih tenang sebab sempat mengulas tawa sampai menyentuhkan gelasnya ke gelas Habiburokhman seolah sedang bersulang, tetapi sikap berbeda diduga diperlihatkan oleh Habiburokhman.
Putusan Mahkamah Agung
Memangnya seperti apa putusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan dianggap kian melanggengkan dugaan dinasti politik keluarga Presiden Jokowi?
Lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai paslon.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sindir Keras Putusan MA: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak dan Dirusak
-
Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Belum Tentu Mau
-
Namanya Masuk Bursa Pilkada DKI, Rahayu Saraswati: Saya Siap Ditugaskan Di Mana Saja
-
Pendidikan dan IPK Bobby Nasution, Mantu Jokowi Tantang Ahok Adu Gagasan
-
PKS Sumringah Ridwan Kamil Masuk Bursa Pilkada DKI: Bagus, Kompetisi Makin Sehat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan