Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberi komentar cukup keras terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tak lagi harus 30 tahun saat mendaftar.
"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya malas bicara yang kayak gitu-gitu. Tambah busuk, tambah busuk sehingga kebusukan itu akan runtuh sendiri kalau yang begini-gini diterus-teruskan. Silakan saja," ujarnya dikutip dari kanal YouTube milik Mahfud MD pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Mahfud MD, putusan MA mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur salah.
"Menurut saya putusan MA ini salah, kenapa ia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. Tetapi dinyatakan pertentangan dengan undang-undang," katanya.
KPU semula telah membuat peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang.
Kemudian pada ayat 2 di butir e tertuang bahwa pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1, itu dia harus sudah berumur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Lah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan dengan yang mana, lah wong peraturan KPU sudah benar. Oleh sebab itu kalau memang itu mau diterima putusan Mahkamah Agung berarti membatalkan isi undang-undang," katanya.
"Sedangkan menurut hukum kita menurut konstitusi kita mahkamah agung itu tidak boleh melakukan yudisial review atau membatalkan isi undang-undang kalau isi undang-undang mau dibatalkan hanya dua, satu legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif review atau oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh Mahkamah Agung, atau perppu kalau darurat," imbuhnya.
Mahfud MD khawatir hakim yang menyidangkan gugatan masalah usia tersebut tidak membaca ayat 1. Padahal jelas disebutkan pada ayat 2, disinggung ayat 1.
Baca Juga: Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa
"Ini jauh melampaui undang-undang, saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat satunya bahwa itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu