Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberi komentar cukup keras terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tak lagi harus 30 tahun saat mendaftar.
"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya malas bicara yang kayak gitu-gitu. Tambah busuk, tambah busuk sehingga kebusukan itu akan runtuh sendiri kalau yang begini-gini diterus-teruskan. Silakan saja," ujarnya dikutip dari kanal YouTube milik Mahfud MD pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Mahfud MD, putusan MA mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur salah.
"Menurut saya putusan MA ini salah, kenapa ia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. Tetapi dinyatakan pertentangan dengan undang-undang," katanya.
KPU semula telah membuat peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang.
Kemudian pada ayat 2 di butir e tertuang bahwa pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1, itu dia harus sudah berumur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Lah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan dengan yang mana, lah wong peraturan KPU sudah benar. Oleh sebab itu kalau memang itu mau diterima putusan Mahkamah Agung berarti membatalkan isi undang-undang," katanya.
"Sedangkan menurut hukum kita menurut konstitusi kita mahkamah agung itu tidak boleh melakukan yudisial review atau membatalkan isi undang-undang kalau isi undang-undang mau dibatalkan hanya dua, satu legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif review atau oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh Mahkamah Agung, atau perppu kalau darurat," imbuhnya.
Mahfud MD khawatir hakim yang menyidangkan gugatan masalah usia tersebut tidak membaca ayat 1. Padahal jelas disebutkan pada ayat 2, disinggung ayat 1.
Baca Juga: Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa
"Ini jauh melampaui undang-undang, saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat satunya bahwa itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
-
Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!
-
Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak
-
BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!