Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberi komentar cukup keras terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang tak lagi harus 30 tahun saat mendaftar.
"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya malas bicara yang kayak gitu-gitu. Tambah busuk, tambah busuk sehingga kebusukan itu akan runtuh sendiri kalau yang begini-gini diterus-teruskan. Silakan saja," ujarnya dikutip dari kanal YouTube milik Mahfud MD pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Mahfud MD, putusan MA mengenai batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur salah.
"Menurut saya putusan MA ini salah, kenapa ia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. Tetapi dinyatakan pertentangan dengan undang-undang," katanya.
KPU semula telah membuat peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang.
Kemudian pada ayat 2 di butir e tertuang bahwa pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1, itu dia harus sudah berumur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Lah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan dengan yang mana, lah wong peraturan KPU sudah benar. Oleh sebab itu kalau memang itu mau diterima putusan Mahkamah Agung berarti membatalkan isi undang-undang," katanya.
"Sedangkan menurut hukum kita menurut konstitusi kita mahkamah agung itu tidak boleh melakukan yudisial review atau membatalkan isi undang-undang kalau isi undang-undang mau dibatalkan hanya dua, satu legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif review atau oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh Mahkamah Agung, atau perppu kalau darurat," imbuhnya.
Mahfud MD khawatir hakim yang menyidangkan gugatan masalah usia tersebut tidak membaca ayat 1. Padahal jelas disebutkan pada ayat 2, disinggung ayat 1.
Baca Juga: Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa
"Ini jauh melampaui undang-undang, saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca ayat satunya bahwa itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!